Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ketua KPU soal Pengadaan Private Jet Dilaporkan ke KPK: Itu Urusan Sekjen
8 Mei 2025 19:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, angkat bicara soal laporan masyarakat sipil terkait pengadaan private jet ke KPK. Disebut, ada penggelembungan anggaran dalam pengadaan private jet itu.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Afif menegaskan bukan kewenangannya.
“Bukan urusan saya yang urusin begitu ya. Ke sekretariat,” ujar Afif saat ditemui di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/5)
Menurut Afif, kebijakan penggunaan moda transportasi seperti private jet pada Pemilu 2024 didasari oleh kebutuhan mempercepat proses distribusi logistik, mengingat waktu kampanye yang jauh lebih singkat dibanding Pemilu 2019.
"Saat Pemilu 2019, masa kampanye itu 263 hari. Pemilu 2024, kampanye itu cuma 75 hari. Betapa waktunya sangat mepet, sehingga ada kebijakan untuk bagaimana mempercepat proses-proses, termasuk juga memastikan jajarannya," jelasnya.
Afif menambahkan, kebijakan tersebut berdampak pada kelancaran distribusi logistik pemilu yang tidak mengalami keterlambatan ataupun masalah serius.
"2024 enggak ada logistik telat, enggak ada logistik yang kemudian katakanlah bermasalah sangat serius, salah kirim, dan seterusnya. Termasuk ketika kita bisa tahu apa kesiapan jajaran dan seterusnya," paparnya.
ADVERTISEMENT
Namun, ketika ditanya soal rincian teknis, seperti siapa saja yang menggunakan private jet dan daerah mana yang menjadi tujuan, Afif menyerahkan sepenuhnya kepada laporan yang telah beredar.
"Silakan dibaca laporan itu, saya enggak tahu isinya laporan itu apa. Kalau teman-teman sudah baca malah bagus," ucapnya.
Afif juga mengakui bahwa ancaman kegagalan pemilu menjadi salah satu pertimbangan serius dalam pengambilan kebijakan tersebut.
"Salah satunya itu yang paling serius, kegagalan pemilu itu kan ada dalam bayang-bayang kita sebagai penyelenggara. Kan tidak gampang ngurus pemilu," pungkasnya.
Laporan ke KPK
Pengadaan jet pribadi KPU yang dilaporkan itu diduga terkait perjalanan dinas pada Januari-Februari 2024 atau bertepatan dengan Pemilu 2024. Dalam laporan tersebut, koalisi masyarakat sipil melihat kejanggalan dalam pengadaan private jet. Salah satunya terkait dengan nilai kontrak yang melebihi pagu anggaran.
ADVERTISEMENT
“Detail pagunya itu di angka Rp 46 miliar. Sementara nilai kontraknya itu jika ditotal dari dua kontrak, Januari dan juga Februari (2024) itu Rp 65 miliar. Itu ada dua kontrak,” ujar peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, di KPK kemarin.
Selain itu, mereka juga melaporkan KPU karena dinilai kurang terbuka soal anggaran pengadaan private jet ini. KPU juga dilaporkan karena private jet diduga dipakai untuk perjalanan dinas mereka ke pulau-pulau yang bisa dijangkau pesawat komersil.
Terkait laporan itu, KPK tengah menelaahnya. Objek telaahan terkait dengan ada tidaknya unsur korupsi yang menjadi kewenangan KPK untuk mengusutnya.