Ketua KPU soal Tuduhan Verifikasi Data Pemilu Curang: Kami Akan Telusuri

13 Desember 2022 17:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam acara penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) secara simbolis antara Kemendagri RI dan KPU, serta penyerahan Rekapitulasi Data WNI per PPLN secara simbolis di KPU RI, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam acara penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) secara simbolis antara Kemendagri RI dan KPU, serta penyerahan Rekapitulasi Data WNI per PPLN secara simbolis di KPU RI, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU mendapat surat teguran atau somasi dari dua lembaga hukum yang mewakili anggota KPU dari beberapa daerah. Somasi tersebut terkait dugaan intimidasi dan manipulasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa KPU memiliki mekanisme pengawasan internal yang akan menindaklanjuti laporan kecurangan serta somasi yang diterima.
"Ada laporan seperti ini nanti kami akan mempersiapkan, menelusuri informasi atau data yang berkembang di media. Tentu kami juga punya kewajiban untuk memastikan situasi yang kemudian muncul di media tersebut," ungkap Hasyim kepada wartawan, Selasa (13/12).
Hasyim menekankan, pihaknya sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi faktual sesuai dengan aturan dan standard operating procedure (SOP) yang berlaku.
Ia juga memastikan bahwa KPU di setiap level daerah melayani dan menjaga komunikasi kepada semua parpol dengan setara.
"Kedua, kami KPU ini lembaga layanan. Ada dua yang dilayani, yakni pemilih dan parpol. Kalau itu bentuk layanan kepada parpol, misalkan, di semua KPU kita siapkan help desk kepada partai," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Kami juga selalu komunikasi dengan parpol manapun, misalkan batas pendaftaran, penyerahan dokumen verifikasi perbaikan. Itu setiap hari dikomunikasikan supaya parpol siap dan tidak terlambat," imbuhnya.
Hasyim menambahkan pihaknya menghormati pihak yang memberikan somasi tersebut, meskipun pemberi somasi tidak disebutkan identitasnya. Pihaknya mengaku tetap akan menindaklanjuti dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual. Beberapa daerah yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) diubah menjadi memenuhi syarat (MS).
"Nanti kami pelajari, baru muncul berita siang ini kan, kami akan baca suratnya dulu, apa yang disampaikan, kemudian akan kami respons dan kami jawab," ujarnya.
"KPU menghormati kuasa hukum yang tidak membuka informasi atau data siapa yang memberi kuasa, maka kami jawabnya di tingkat kuasa tersebut," tandasnya.
ADVERTISEMENT

KPU Disomasi

Dua lembaga hukum melayangkan somasi ke KPU RI atas dugaan manipulasi data verifikasi faktual di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Dua lembaga hukum melayangkan tuntutan atau somasi kepada KPU. Mereka adalah firma hukum Themis Indonesia dan AMAR Law Firm & Public Interest Law.
Ia menyebut laporan yang dilayangkan kepada KPU RI ini adalah akibat ditemukannya beberapa modus kecurangan dalam verifikasi faktual.
"Kami menduga berdasarkan cerita dari teman-teman adanya sebuah dugaan intimidasi dari dari KPU pusat kepada teman-teman di daerah kepada KPU di provinsi maupun daerah untuk melakukan hal itu (manipulasi data),” ungkap perwakilan firma hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat di kantor KPU, Selasa (13/12).
Tiga parpol yang diduga datanya dimanipulasi yaitu Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Mereka memberikan waktu tujuh hari kepada KPU untuk merespons somasi tersebut. Jika tidak ada respons, dua lembaga hukum ini akan melanjutkan laporan ke Bawaslu, DKPP, dan lembaga penegak hukum lainnya.
ADVERTISEMENT