Ketua KPU Usul UU Pemilu dan UU Pilkada Disatukan

20 Desember 2024 14:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPU Mochamad Afifudin didampingi sejumlah pimpinan KPU RI lainnya saat konferensi pers terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPU Mochamad Afifudin didampingi sejumlah pimpinan KPU RI lainnya saat konferensi pers terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wacana merevisi aturan pemilu muncul setelah gelaran Pilkada usai. Ada usulan untuk mengubah kepala daerah via DPRD, ada juga yang mengusulkan revisi UU Pilkada harus bersamaan dengan UU yang berkaitan dengan pemilu lainnya.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Mochammad Afifuddin malah mengusulkan Undang-Undang Pilkada dan Pemilu nantinya dijadikan satu saja. Momen evaluasi ini bisa dipakai untuk menggabungkan keduanya.
“Mumpung mau ada aturan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, kalau bisa dijadikan satu. Itu juga menjadi concern kita. Kenapa? Karena kalau itu juga dilakukan, maka ada transisi lagi nanti soal masa akhir jabatan dan selanjutnya,” kata Afif saat hadiri acara seminar launching buku oleh lembaga pemerhati Pemilu Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD) di Novotel Jakarta, Jumat (20/12).
Saat ini, pemilu diatur dalam UU No.7 Tahun 2017. Sedangkan, Pilkada diatur pada UU No. 10 Tahun 2016.
Afif mengatakan, Pilkada Serentak yang dilakukan di tahun yang sama dengan Pilpres dan Pileg terasa sangat melelahkan. Bahkan, KPU belum sempat melakukan evaluasi atas penyelenggaraan Pilpres-Pileg, sudah harus berhadapan dengan Pilkada serentak.
ADVERTISEMENT
"Sebagian orang mungkin membayangkan mungkin waktu untuk Pileg Pilpres agak digeser, seperti 2 tahun misalnya gitu. Nah itu tentu berdampak terhadap riset keserentakan yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi," tambah dia.
Suasana dialog dan launching buku dari Sindikasi Pemilu Demokrasi "Selamat Datang Otokrasi: Pemilu, Kekuasaan, dan Kemunduran Demokrasi" di Novotel Jakarta, Jumat (20/12/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Meski begitu, Afif mengatakan, ini masih bersifat usulan, pandangan, dan wacana. Tentu harus dibahas lebih dalam. Apa pun yang akan dibahas serius di DPR harus melalui kajian mendalam dulu.
“Apa pun bunyi dan poin evaluasi kita harus datang dengan kajian terlebih dahulu. Poin saya itu sih termasuk dari sisi penyelenggara,” tutur dia.
Selain itu, Afif juga menyebut dalam evaluasi penyelenggaraan pemilihan itu sebaiknya dituangkan dalam sebuah aturan dan tidak hanya menjadi sebuah diskursus.
“Rekayasa atau engineering yang baik itu jangan hanya berhenti di diskursus. Masukkan dalam aturan. Diskursus kita berbusa-busa di aturan nggak terlalu akomodir enggak akan bisa direalisasikan. Baik oleh peserta, baik oleh penyelenggara,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dari hasil rapat panja disepakati UU Pemilu dan UU Pilkada bakal masuk ke dalam prolegnas prioritas. Sebab, penyempurnaan terhadap sistem demokrasi dimulai dari sistem Pemilu.
“Apalagi sebenarnya kita akan lebih nyaman, lebih bebas gitu ya, lebih objektif kalau Undang-undang Pemilu itu dibahas di awal Pemilu, di awal pemerintahan, supaya tidak ada bias pada saat nanti menjelang Pemilu,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Eks Pimpinan Komisi II DPR itu menegaskan UU Pemilu serta UU Pilkada sudah dimasukkan dalam UU Prioritas yang akan segera dibahas. Doli menilai, dua UU tersebut perlu dibahas dan dimatangkan segera agar DPR memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi sebelum Pemilu berikutnya.
ADVERTISEMENT