Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Ketua KY Usul Sinkronisasi KUHAP dengan APH Lain, Singgung Soal Penyadapan
10 Februari 2025 11:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Ketua DPR Puan Maharani (kiri) menyerahkan laporan kinerja DPR kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai (kanan) dalam rapat paripurna memperingati HUT ke-78 DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h8zxh1c1ragtq2k5swp43cj9.jpg)
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Komisi Yudisial pada Senin (10/2) pagi. Rapat ini dalam rangka masukan terkait substansi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai hadir langsung dalam rapat ini. Ia diminta pendapat oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman agar penerapan KUHAP sesuai dengan aturan.
Amzulian mengatakan, KY mengusulkan agar perubahan KUHAP mempertegas ketentuan lain yang masih tidak sinkron dengan KUHAP yang diterapkan lembaga lainnya utamanya masalah penyadapan. Ia menyebut, ada perbedaan pandangan soal penyadapan antara KY dengan aparat penegak hukum (APH) lain.
"Dalam penegakan hukum pidana, sangat dimungkinkan adanya upaya penyadapan yang dilakukan dalam rangka penyelidikan maupun penyidikan dalam penegakan hukum pidana. Selain penegakan hukum, penyadapan dapat dilakukan untuk penegakan disiplin dan etik," kata Amzulian.
Amzulian menuturkan, sebagai contoh dalam UU KY, juga diatur soal penyadapan. Padahal, KY bukan lembaga penegak hukum tapi lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap hakim.
ADVERTISEMENT
"Pengawasan hal ini belum dapat terwujud mengingat ketidakselarasan aturan yang digunakan sebagai landasan. Aparat penegak hukum berkukuh penyadapan untuk penegakan hukum. Sementara aturan KY digunakan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik," tutur dia.
Oleh sebab itu, KY mengusulkan dalam perubahan KUHAP harus menyinkronkan aturan antara lembaga penegak hukum.
"KY usul dalam perubahan KUHAP agar mempertegas ketentuan lain yang tidak sinkron dalam KUHAP lembaga hukum lainnya utamanya penyadapan dan panggilan paksa penegakkan hukum pidana, agar tidak ada kebingungan masyarakat terkait aturan yang tidak selaras," kata Amzulian.