Ketua LPSK: Mungkin Ibu Putri Chandrawathi Tidak Perlu Perlindungan Kami

10 Agustus 2022 21:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, tak perlu mendapat perlindungan dari pihaknya.
ADVERTISEMENT
“Kita sampai pada kesimpulan Bu Putri ini mungkin sebenarnya tidak memerlukan perlindungan pada LPSK,” kata Hasto saat dihubungi oleh wartawan, Rabu (10/8).
Menurut Hasto, hal itu memang belum diputuskan secara resmi. Namun, lanjut dia, sejauh ini LPSK belum menemukan alasan layak tidaknya Putri mendapat perlindungan seperti korban dugaan kekerasan seksual.
“Jadi kami juga tidak tahu apa motif Bu Putri mengajukan permohonan kepada LPSK, karena tidak ada tindak lanjut yang bisa kami lakukan kepada yang bersangkutan,” lanjut Hasto.
Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di kediaman istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Putri diketahui mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022 lalu. Pengajuan itu dilakukan karena Putri diduga menjadi korban pelecehan seksual Brigadir Yosua.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo menyebut, kondisi Putri mengalami trauma sehingga perlu pendampingan psikologi.
ADVERTISEMENT
Menurut Hasto, saat ini Putri cukup untuk dapat pendampingan psikologi, tak perlu sampai mendapat perlindungan dari LPSK.
“Kalau karena Bu Putri sudah ada pendamping psikolog dan yang diperlukan adalah pemulihan saja, saya kira sudah cukup dilakukan psikolog itu, tidak perlu LPSK sebenernya,” tuturnya.
Tim LPSK, pada Selasa (9/8), juga sudah melakukan asesmen psikologis. Asesmen ini merupakan tahapan pertama untuk menilai apakah Putri benar-benar layak untuk mendapatkan perlindungan sebagai korban.
“Asesmen psikologis kalau LPSK itu kan dimaksudkan untuk keperluan investigasi, jadi kita akan menggali traumanya karena apa dan sebagainya, apakah karena pelecehan seksual, apakah karena sebab-sebab lain,” tuturnya.