Ketua LSM yang Peras Polisi Rp 2,5 M Jadi Tersangka

23 November 2021 9:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Pusat secara resmi menetapkan Ketua DPP LSM Tampera bernama Kapas Panagean Pangaribuan sebagai tersangka. Dia diduga memeras dan mengancam anggota polisi Rp 2,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat terkait pemerasan dan pengancaman.
“Kapas Panagean Pangaribuan sebagai tersangka. Salah satu alat bukti yang dimiliki adalah telepon seluler milik Kepas dan di dalamnya ada sejumlah bukti pengancaman dan pemerasan,” kata Hengki lewat keterangannya, Selasa (22/11).
Hengki menuturkan, dalam menjalankan aksinya tersangka menakut-nakuti korban dengan cara mengaku punya kedekatan dengan Presiden Jokowi, petinggi TNI, dan Polri.
“Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi 3 dan sebagainya ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri ini alat kejahatan,” ujar Hengki.
Hengki menyebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
ADVERTISEMENT
“Proses penyidikan berjalan dengan profesional alat bukti lebih dari cukup melalui persoses penyelidikan yang cermat, apabila ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, akan segera kami amankan," tandasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 356 KUHP Ayat 9 terkait pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun.
Kasus tersebut terungkap berkat laporan dari masyarakat terkait maraknya teror dan ancaman dari tersangka.
“Pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polri awalnya meminta sampai Rp 2,5 miliar. Yang bersangkutan ini adalah Ketua Umum DPP Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) yang sebenarnya akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan dan kami banyak menerima laporan pengaduan dari instansi-instansi pemerintah termasuk TNI-Polri," kata Hengki kepada wartawan, Senin (22/11).
ADVERTISEMENT