Ketua MA Ingatkan Jajarannya: Sengketa Pilkada Tuntas 1 Bulan Sebelum Pemilihan

12 Oktober 2020 11:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih Muhammad Syarifuddin tiba untuk dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020).  Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih Muhammad Syarifuddin tiba untuk dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Gelaran Pilkada serentak 2020 di 270 daerah kini tengah memasuki masa kampanye sebelum pencoblosan pada 9 Desember. Selama tahapan Pilkada, tentu tak lepas dari sengketa seperti penetapan paslon, pelanggaran administrasi, dan pidana pemilihan.
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin, meminta sengketa Pilkada yang mayoritas berada dalam ranah tata usaha negara (TUN) selesai 1 bulan sebelum pencoblosan.
Diketahui sengketa pemilihan sesuai UU Pilkada langsung diajukan ke Pengadilan Tinggi TUN. Apabila tak puas, bisa mengajukan kasasi ke MA.
"Pemeriksaan sengketa pemilihan di Pengadilan Tinggi TUN akan dimulai 13 Oktober, sementara jadwal pemungutan suara pada 9 Desember. Saya harap sengketa pemilihan dapat diselesaikan 1 bulan sebelum hari pemungutan suara seperti yang diamanatkan di UU Pilkada dengan tetap memerhatikan norma yang diatur di Perma 11/2016," ujar Syarifuddin saat memberi pembinaan kepada jajaran pengadilan se-Indonesia pada Senin (12/10).
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Syarifuddin menambahkan, dalam menunjang kecepatan kinerja penyelesaian perkara Pilkada, diperlukan ketersediaan hakim tinggi khusus. Sehingga MA telah menerbitkan keputusan tentang pengangkatan hakim tinggi khusus dalam sengketa TUN pemilihan.
ADVERTISEMENT
"Terhadap hakim tinggi yang ditunjuk agar memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa pemilihan secara akuntabel, cepat, dan memberikan rasa keadilan," kata Syarifuddin.
"Pesan yang sama ke hakim peradilan umum dan tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara pidana pemilihan. Sehingga waktu penyelesaian perkara yang ditentukan 7 hari kerja sejak pelimpahan berkas perkara diatur di Perma 1/2018 bersifat mengikat, sehingga harus ditaati," tutupnya.