Ketua MA Perintahkan Dirjen Badilum Cabut Larangan Foto dan Rekam Persidangan

28 Februari 2020 16:19 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali saat laporan tahunan MA. Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali saat laporan tahunan MA. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik pelarangan pengambilan foto, video, merekam persidangan yang harus seizin ketua pengadilan akhirnya akan berakhir. Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali, meminta Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Prim Haryadi mencabut Surat Edaran terkait aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Betul itu, (diperintahkan dicabut)," kata juru bicara MA, Andi Samsan, saat dihubungi, Jumat (28/2).
Surat Edaran itu ditetapkan pada 7 Februari 2020. Isinya, mengatur soal tata tertib persidangan.
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Al. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Andi mengatakan, alasan dicabutnya Surat Edaran itu karena pengaturan persidangan sebenarnya sudah ditur dalam KUHAP dan PP 27 Tahun 1983.
"Karena itu sudah diatur kan, sudah ada di aturan KUHAP, sudah diatur dalam PP 27 itu kan dalam rangka ketertiban persidangan," kata dia.
"Untuk kelancaran tertibnya persidangan, nah ternyata setelah diteliti itu sudah diatur. Diperintahkan untuk mencabut," sambung dia.
Andi mengatakan, nantinya pendokumentasian persidangan akan berjalan seperti biasanya lagi. "Ya seperti biasa saja," tutupnya.
Sebelumnya, Surat Edaran nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur pengunjung sidang yang akan foto, video dan merekam harus seizin ketua pengadilan negeri setempat sempat ramai dikritik. Mulai dari YLBHI hingga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Wartawan saat meliput sidang Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, bahkan menyebut hal ini bisa jadi merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
"Sekedar melarang tanpa mewajibkan setiap pengadilan mengeluarkan materi terkait dengan persidangan, maka dalam pandangan ICJR hal ini adalah bentuk kesewenang wenangan dari Mahkamah Agung," kata Anggara, dalam keterangannya, Jumat (28/2).