Ketua MA Segera Tindak lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Tom Lembong

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers Mahkamah Agung (MA), terkait pelaporan dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim yang menangani perkara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Mahkamah Agung (MA), terkait pelaporan dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim yang menangani perkara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Ketua Mahkamah Agung (MA) segera menindaklanjuti laporan dari eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim yang menangani kasus korupsi impor gula.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).

Adapun susunan Majelis Hakim yang menangani kasus korupsi impor gula yakni Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dan dua orang hakim anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.

"Atas laporan tersebut, Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau ada tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut, karena dugaan adanya perbuatan yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Yanto dalam konferensi pers, Rabu (6/8).

Yanto memastikan bahwa ketiga hakim yang dilaporkan oleh pihak Tom Lembong tersebut akan dimintai klarifikasi.

"Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti. Apakah perlu klarifikasi atau tidak, ya, kan seperti itu," ucap dia.

"Artinya kan pasti ditindak, pasti itu namanya akan klarifikasi, akan dipanggil, ya seperti itu," imbuhnya.

Yanto menyebut, pihaknya bakal memberikan sanksi terhadap ketiga hakim tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran etik selama persidangan Tom Lembong.

Sebaliknya, apabila Majelis Hakim pada persidangan Tom tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka tidak akan ada sanksi yang diterapkan.

"Kalau memang betul ada penyimpangan tentu akan ada penghukuman. Tapi, kalau tentunya, kalau tidak ada penyimpangan ya tidak ada penghukuman," tutur dia.

"Ya secepatnya akan diperiksa. Jadi, intinya secepatnya. Karena kalau enggak salah, kan, baru dua hari yang lalu [pelaporannya]," lanjutnya.

Adapun laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh tim penasihat hukum Tom Lembong, pada Senin (4/8) kemarin, atau beberapa hari setelah resmi menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Pihak Tom Lembong melaporkan ketiga hakim tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Selain itu, pihak Tom Lembong juga melaporkan auditor BPKP ke BPKP dan Ombudsman RI. Auditor yang dilaporkan yakni tim auditor yang menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom. Tim itu diketuai oleh auditor BPKP, Chusnul Khotimah.

Hakim sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebut bahwa laporan itu dilayangkan atas dasar adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dan tidak profesionalnya hakim selama mengadili perkara kliennya.

Dalam laporan itu, Zaid menyorot satu nama, yakni hakim anggota Alfis Setyawan. Menurut Zaid, selama persidangan, Alfis tak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tim penasihat hukum Tom Lembong juga punya argumen, bahwa laporan ini dibuat agar tak ada kejadian serupa yang menimpa warga lainnya.

“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses, apa namanya, sebagai bentuk kritik ya, dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapa pun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin,” kata Zaid kepada wartawan, Senin (4/8) kemarin.

“Pak Tom bukan pendendam. Harus diingat itu, Pak Tom bukan pendendam. Dia tidak sedang dalam semangat mendendam untuk menjatuhkan instansi atau personal. Tidak sedang dalam semangat (itu). Tapi dia ingin ada koreksi dan ada perbaikan dalam proses penegakan hukum di Indonesia,” tandasnya.

Adapun Tom Lembong sudah keluar dari kurungan penjara di rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah menerima Keppres pemberian abolisi dari Presiden Prabowo. Ia keluar tanpa borgol pada Jumat (1/8) malam.

Menurut sejumlah pihak, pemberian abolisi kepada Tom menandakan bahwa pengusutan kasus gula yang menjerat Tom sebelumnya lebih bermuatan politik dibanding muatan hukum.