Ketua MA soal Ketua-Waka PN Depok Tersangka Suap: Tidak Ada Belas Kasihan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Agung terpilih periode 2024-2029 Sunarto setelah terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung di Media center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (16/10/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Agung terpilih periode 2024-2029 Sunarto setelah terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung di Media center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (16/10/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, angkat bicara soal Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, yang dijerat sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap terkait perkara sengketa lahan.

Sunarto menegaskan tak ada belas kasih bagi mereka. Menurutnya, ini perlu dilakukan untuk menjaga muruah lembaga peradilan.

"Pilihannya cuma dua: berhenti atau dipenjara. sekali lagi saya tekankan, tidak ada belas kasihan sedikit pun. Kita matikan nurani kita demi menjaga muruah keluarga kita," kata Sunarto dalam video yang dibagikannya, Sabtu (7/2).

Sunarto menambahkan, MA juga tidak akan memberikan bantuan hukum bagi mereka.

"Mahkamah Agung tidak boleh memberikan bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung," tegasnya.

Kasus Suap Hakim di Depok

Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO

Adapun kasus dugaan suap ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2). Wayan dan Bambang dijerat tersangka bersama 3 orang lainnya, yakni:

  • Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok;

  • Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan

  • Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Perkara bermula saat PT KD memenangkan perkara sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan itu segera dilakukan eksekusi. Permohonan eksekusi pun dikirimkan ke PN Depok.

Mendapat permohonan eksekusi, Wayan dan Bambang lalu memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang. Wayan dan Bambang melalui Yohansyah meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk eksekusi.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO

Namun, PT KD tak menyanggupinya, tarif akhirnya disepakati sebesar Rp 850 juta. Saat penyerahan uang dilakukan, KPK langsung menggelar OTT.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.