Ketua MA soal KPK Tahan Dua Hakim Agung: Praduga Tak Bersalah Mohon Diberlakukan

9 Desember 2022 12:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi oranye saat konferensi pers KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi oranye saat konferensi pers KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin, sudah mendapat informasi penahanan KPK terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh. Gazalba Saleh menyusul jejak Hakim Agung Dimyati Sudrajad yang sudah ditahan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Kedua Hakim Agung tersebut ialah tersangka kasus dugaan suap pengaturan vonis kasasi. Perkara keduanya berbeda tetapi masih saling terkait.
Syarifuddin mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum KPK terhadap dua Hakim Agung tersebut. Hanya saja, ia berharap asas praduga tak bersalah tetap dapat diterapkan dalam proses penanganan perkara.
”Ya kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK," ujar Syarifuddin ditemui usai acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).
Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin Usai Hadiri Acara Hakordia 2022. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Cuma harapan kami asas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," sambungnya.
Agar kejadian serupa tak lagi terulang, Syarifuddin meminta kepada seluruh hakim agung dan PNS MA untuk tetap dapat memedomani kode etik yang berlaku.
ADVERTISEMENT
”Ya dengan hakim-hakim ketua ya seperti biasa lah, kita punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya," kata Syarifuddin.
Dalam kasusnya, Gazalba diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana.
Budiman diperkarakan oleh Heryanto Tanaka selaku debitur koperasi yang menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara.
Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Budiman tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Heryanto Tanaka dkk diduga memberikan suap untuk memastikan kasasi dikabulkan. Salah satunya kepada Gazalba.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Adapun kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dia terjerat kasus suap terkait gugatan kepailitan koperasi Intidana. Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung Kamar Perdata.
ADVERTISEMENT
Pemberi suap dalam kasus tersebut adalah Heryanto Tanaka dan satu debitur lainnya, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Keduanya menunjuk pengacara yang sama yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Kasus Gazalba ini masih berkaitan dengan kasus Sudrajad, sebab pemberinya sama. Meski keduanya mengadili perkara yang berbeda. Satu di lingkup pidana yang memperkarakan Budiman, satu lagi di lingkup perdata yang meminta koperasi Intidana pailit.
Dalam dua perkara itu, Heryanto Tanaka dkk diduga menyiapkan uang SGD 202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar untuk suap. KPK belum menjelaskan pembagian uang yang disiapkan Heryanto Tanaka tersebut.
Sebab dalam prosesnya, diduga suap kepada Hakim Agung ini dimuluskan melalui sejumlah PNS hingga Hakim Yustisial di MA. Mereka juga sudah dijerat tersangka.
ADVERTISEMENT
Selain Gazalba, KPK juga menetapkan 12 orang sebagai tersangka di kasus suap penanganan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sementara 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).