Ketua MA soal Putusan Syarat Usia Pilkada: Saya Belum Baca, Tak Bisa Berkomentar

31 Mei 2024 10:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin, usai menghadiri wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Padang di Padang, Jumat (31/5). Foto: Irwanda
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin, usai menghadiri wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Padang di Padang, Jumat (31/5). Foto: Irwanda
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Ketum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, soal syarat usia calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Putusan MA tersebut dijelaskan bahwa calon kepala daerah berusia minimal 30 tahun saat dilantik.
Apa kata Ketua MA M. Syarifuddin saat ditanyakan tanggapannya soal putusan itu?
"Kalau itu saya belum baca. Tidak bisa saya berkomentar," kata Syarifuddin usai menghadiri wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Padang di Padang, Jumat (31/5).
Syarifuddin mengungkapkan bahwa MA tidak boleh berkomentar terhadap suatu putusan.
"Kita, kan, tidak boleh berkomentar terhadap putusan. Tidak boleh. Tidak boleh berkomentar-komentar," ucap Syarifuddin.
Dalam putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Pemohon gugatan ini adalah Ketua Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
ADVERTISEMENT
"Kabul permohonan," demikian dikutip dari lamanya MA, Kamis (30/5).
Putusan ini membuka lebar jalan bagi anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada 2024. Sebab, usianya sudah 30 tahun saat masa pelantikan bila maju dan menang Pilkada.