Ketua MA Ziarah ke Makam Artidjo Alkostar: Integritasnya Terjaga

18 Desember 2021 16:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Agung RI Prof HM  Syarifuddin bersama Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) berziarah ke makam Artidjo Alkostar di komplek Kampus Terpadu UII, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (18/12).  Foto: UII
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Agung RI Prof HM Syarifuddin bersama Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) berziarah ke makam Artidjo Alkostar di komplek Kampus Terpadu UII, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (18/12). Foto: UII
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Agung RI Prof HM Syarifuddin bersama Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) berziarah ke makam Artidjo Alkostar yang berada di kompleks Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (18/12).
ADVERTISEMENT
Ziarah ini tak lain untuk meneladani sosok Artidjo Alkostar. Semasa hidupnya, mantan Hakim Agung tersebut terkenal galak dengan koruptor. Dia pun disebut sebagai algojo koruptor.
Syarifuddin yang juga Ketua Umum DPP IKA UII mengatakan bahwa sosok Artidjo dikenal sebagai pekerja keras. Selain itu dia juga memiliki integritas yang tinggi.
"Selama saya di Mahkamah Agung saya tidak pernah mendengar ada catatan atau pengaduan tentang Artidjo Alkostar," kata Syarifuddin dalam keterangannya, Sabtu (18/12).
Artidjo dia anggap sebagai orang yang mengagumkan. Dia mampu memegang teguh integritas hingga tutup usia.
"Yang juga sangat mengagumkan, integritas sosok Artidjo Alkostar terjaga hingga akhir hayatnya," jelasnya.
Rektor UII Prof Fathul Wahid membeberkan bahwa Artidjo selalu berhati-hati ketika bertindak. Dia pun senantiasa menjaga akal sehat atau sukma agar tidak tercemar dari segala bermacam godaan. Tidak hanya dengan kata-kata, Artidjo meneladani lewat perbuatan.
ADVERTISEMENT
"Hal itu dibuktikan saat beliau menjabat sebagai Hakim Agung," kata Fathul.
"Harapannya para hakim lulusan Fakultas Hukum UII juga bisa mencontoh integritasnya, dan akan muncul Artidjo-Artidjo muda lainnya dari UII," ujarnya.
Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR dan KPK,Senin (27/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sekjen IKA UII, Dr Ari Yusuf Amir bahkan menyebut Artidjo sebagi hadiah dari UII untuk Indonesia. Mengingat begitu banyak jasa dan sikap yang bisa diteladani generasi muda.
"Harapannya dengan ziarah ke makam Almarhum Artidjo Alkostar, kita akan selalu mengingat keberaniannya, idealismenya, kejujurannya, kesederhanaannya dan banyak hal terpuji lainnya yang patut dicontoh oleh generasi muda," jelasnya.
Artidjo Alkostar meninggal dunia Minggu 28 Februari 2021 Artidjo pada usia 72 tahun. Artidjo merupakan hakim senior yang memiliki segudang rekam jejak. Setelah pensiun sebagai Hakim Agung pada 1 Juni 2018, Artidjo kembali aktif sebagai pejabat negara yakni menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.
ADVERTISEMENT
Lulusan FH Universitas Islam Indonesia tahun 1976 itu malang melintang menjadi pengacara publik di LBH Yogyakarta. Usai di LBH Yogyakarta, Artidjo berada di New York antara 1989 tahun 1991 untuk mengikuti pelatihan pengacara HAM di Columbia University dan bekerja di Human Rights Watch.
Pulang dari Amerika, Artidjo mendirikan kantor hukum bernama Artidjo Alkostar and Associates sampai 2000. Setelah itu, ia mantap menjadi Hakim Agung.
Artidjo adalah sosok yang ditakuti para koruptor. Tak segan-segan, pria kelahiran Situbondo, Jatim, pada 22 Mei 1948 itu mengganjar koruptor dengan hukuman penjara dua kali lipat dibanding pengadilan tingkat pertama.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Di antaranya memperberat hukuman eks Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum, terkait korupsi wisma atlet dari 7 tahun menjadi 14 tahun. Selain itu, hukuman eks politikus Demokrat, Angelina Sondakh, dari 4 tahun menjadi 12 tahun.
ADVERTISEMENT
Sejumlah nama koruptor kelas kakap pernah ditangani oleh Artidjo saat Peninjauan Kembali adalah eks Ketua MK; Akil Mochtar (seumur hidup), eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (18 tahun penjara), eks Politikus Demokrat, Sutan Bhatoegana (12 tahun penjara), hingga pengacara OC Kaligis (10 tahun penjara).
Pada Agustus 2021 lalu, Presiden RI Joko Widodo menganugerahkan gelar Bintang Mahaputera kepada Almarhum Artidjo Alkostar.