Ketua Majelis Sakit, MA Belum Kirim Salinan Kasasi Kasus BLBI ke KPK

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

KPK mengaku masih belum menerima salinan putusan kasasi terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam kasasi itu, majelis hakim memutuskan bahwa Syafruddin harus dilepaskan.

Putusan kasasi tersebut dibacakan pada 9 Juli 2019. Namun hampir satu bulan salinan putusan itu belum dikirimkan ke KPK.

Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, membenarkan bila salinan tersebut belum dikirim ke KPK. Abdullah beralasan ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Salman Luthan, baru saja keluar dari rumah sakit.

"Itu kan hakim nya masih sakit ya. Pak Ketua Majelisnya itu masih sakit, opname. Mungkin baru kemarin keluar dari rumah sakit, jadi mungkin karena kendala itu putusan masih di tangan beliau Ketua Majelis," ujar Abdullah saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).

Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan

Ia belum bisa memastikan kapan salinan putusan akan diberikan ke KPK. Menurutnya, hal itu tergantung dari persetujuan ketua majelis hakim.

"Ketua Majelis hakimnya kan baru sakit. Jadi kita enggak bisa memaksa dia. Iya (harus ada persetujuan), yang memimpin persidangan, pemeriksaan, sampai pengucapan putusan itu kan Ketua Majelis," jelasnya.

embed from external kumparan

Pengajuan kasasi dilakukan Syafruddin lantaran tak terima bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI malah membuat hukumannya diperberat dari 13 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Ia juga dihukum membayar denda Rp 700 juta subsidair 3 bulan kurungan. Syafruddin dinilai terbukti melakukan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Namun di tingkat kasasi, status terdakwa Syafruddin akhirnya dibatalkan, dan MA memvonis lepas Syafruddin karena menganggap perbuatannya bukan termasuk korupsi.

Dua hakim yakni Syamsul Rakan dan Askin menilai perbuatan Syafruddin merupakan ranah administrasi dan perdata. Sedangkan Ketua Majelis Salman Luthan menganggap perbuatan Syafruddin merupakan korupsi.

KPK memastikan akan melakukan upaya hukum atas putusan lepas Syafruddin tersebut. Namun, KPK masih menunggu salinan putusan kasasi tersebut.