Ketua MK: Gugatan Sistem Pemilu Bergulir Lama karena Para Pihak Ajukan Ahli

12 April 2023 10:58 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 pada Rabu (12/4) di Gedung MK.
ADVERTISEMENT
Sidang hari ini masih sama seperti sidang pada Rabu (5/4) yakni mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon. Ada dua ahli dihadirkan yakni Prof. Dr. Hafid Abbas dan Dr. Mada Sukma MPP.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan terbuka untuk umum. Namun, sidang ngaret 20 menit dari jadwal semula pukul 10.00 WIB.
"Mohon maaf persidangan mundur karena majelis masih harus menyelesaikan rapat permusyawaratan hakim yang tidak bisa dihindari atau tidak bisa ditunda, oleh karena itu majelis mengajukan permohonan maaf," kata Anwar.
Ahli Hafid Abbas hadir langsung di Gedung MK. Sedangkan Mada Sukma hadir secara daring.
"Para pemohon hadir, kemudian kuasa Presiden hadir, beberapa pihak terkait juga hadir," ucap Anwar.
ADVERTISEMENT
Anwar kemudian mengingatkan, ini adalah kali terakhir pihak pemohon mengajukan ahli. Sebab pemohon mengajukan 4 ahli dalam gugatan ini.
"Ini untuk pemohon, ahlinya terakhir," tanya Anwar.
"Iya yang mulia," jawab kuasa hukum pemohon.
"Ya sesuai dengan permohonannya, pada sidang yang lalu ada 4 (ahli), 2 sudah, kemudian sekarang 2, berarti nanti untuk agenda berikutnya ahli untuk DPR dan Presiden kalau pun mau mengajukan, begitu pun untuk pihak terkait," ucap Anwar.
"Sehingga perkara ini akan memakan waktu lama, sekiranya para pihak juga menggunakan hak yang sama seperti para pemohon untuk mengajukan ahli atau saksi," tutur Anwar.
Lebih jauh, Anwar Usman mengungkapkan, hakim MK diminta untuk cepat memutus gugatan ini. Namun, Anwar mengatakan cepat atau tidaknya hakim MK dalam memutus gugatan sistem Pemilu ini tergantung pada dua hal.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada pertanyaan tempo hari untuk majelis ya, bukan pertanyaan, tapi meminta untuk bisa diputus dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucap Anwar.
"Tetapi sudah disampaikan oleh majelis, bahwa kuncinya berada pada pihak di samping ada proses yang harus dilalui," tutur Anwar.
Sidang kemudian berjalan dan saat ini Hafid Abbas yang juga eks anggota Komnas HAM sedang memaparkan pendapatnya.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan atas beberapa pasal pada UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Gugatan itu meminta agar sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Mereka yang menggugat adalah:
ADVERTISEMENT