Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ketua MK: Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Sudah Selesai, Tinggal Putusan
11 September 2023 13:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan batas minimal usia capres dan cawapres 35 tahun sudah rampung dilakukan. Putusan tinggal dibacakan.
ADVERTISEMENT
"Insyaallah, pemeriksaannya sudah selesai, tinggal nunggu putusan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam kuliah umum dikutip dari kanal YouTube Universitas Islam Sultan Agung, Senin (11/9).
Ada tiga permohonan terkait batasan usia ini. Salah satunya diajukan oleh PSI. Poin gugatannya ialah terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Ketentuan yang digugat oleh PSI itu yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para Pemohon saat ini berusia sekitar 35 tahun.
Mereka berharap bahwa setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Asumsinya pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
ADVERTISEMENT
Selain PSI, ada dua pemohon yang menguji materi pasal yang sama. Dua permohonan tersebut teregister dengan nomor 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUUXXI/2023.
Perkara Nomor 51 diajukan oleh Partai Garuda. Sementara Perkara Nomor 55 diajukan oleh lima kepala daerah, yaitu Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026).
Meski putusan tinggal dibacakan, belum ada jadwal vonis yang dikeluarkan oleh MK.
Singgung Pemimpin Muda: Muhammad Al Fatih hingga Khalid bin Walid
Anwar Usman memberikan kuliah umum di depan mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung. Ia bicara dalam rangka Pekan Ta’aruf Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2023/2024.
ADVERTISEMENT
Dalam kuliah umum itu, Anwar Usman menyinggung soal pemimpin muda.
"Pemimpin itu bukan hanya melaksanakan kepemimpinan, yang rutinitas, tapi yang paling utama adalah melakukan kaderisasi, itulah kenapa Nabi Muhammad SAW rata-rata yang diangkat menjadi pejabat pada waktu itu misalnya panglima perang kita tahu Khalid Bin Walid berapa usianya, jadi panglima tentara waktu itu belasan tahun," papar Anwar Usman.
"Begitu juga seterusnya, kita tahu dan kita kenal siapa yang merebut konstantinopel yang sekarang menjadi istanbul, namanya Muhammad Al Fatih usia berapa? 17 tahun," sambungnya.
Meski demikian, ia meminta hal tersebut tidak dikaitkan dengan gugatan soal batas usia. Sebab, belum ada putusan atas gugatan itu.
"Saya tidak menyinggung ini ya, apa pun putusannya, jangan dikaitkan dulu, ini enggak boleh saya berbicara," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Tapi memang betul, banyak, PM Inggris juga yang sekarang, umurnya berapa? Coba cek di google," sambungnya.
Perdana Menteri Inggris saat ini dipegang oleh Rishi Sunak. Ia berusia 43 tahun.
Anwar Usman kembali mengaku tak bisa berkomentar banyak soal gugatan batas usia capres-cawapres. Namun, ia menyinggung bahwa ada sejumlah gugatan terkait itu.
"Sekarang ada lagi gugatan juga batas usia maksimal, baru diperiksa. Saya tidak mau bicara lebih jauh mengenai batas usia capres cawapres, tunggu putusan MK," papar dia.
"Ada juga gugatan, ada sekarang lagi diperiksa MK menuntut supaya hak untuk menjadi capres cawapres itu sam dengan hak untuk memilih dan dipilih, berarti berapa? 17 tahun. Ada juga yang menggugat supaya 25 tahun juga boleh. Maaf saya tidak bicara lebih lanjut karena ini masih belum putus," pungkas adik ipar Presiden Jokowi itu.
ADVERTISEMENT