Ketua MK: Putusan Pengadilan Tak Mungkin Bisa Puaskan Semua Pihak

20 Maret 2023 11:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Anwar Usman telah diambil sumpah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 pada Senin (20/3). Sementara Saldi Isra disumpah sebagai Wakil Ketua MK.
ADVERTISEMENT
Anwar Usman menyampaikan sambutan setelah pengambilan sumpah. Ia menyinggung terkait putusan pengadilan yang tidak mungkin bisa menyenangkan semua pihak.
"Namun demikian, putusan pengadilan, tidak mungkin, bisa memuaskan semua pihak, dimanapun, dan sampai kapanpun," kata Anwar Usman.
"Bagi mereka, yang merasa diakomodasi kepentingannya, tentu akan membelanya, sedangkan bagi mereka yang tidak sejalan, tentu tidak akan menerimanya," lanjut dia.
Meski begitu, Anwar Usman mengatakan yang jelas, apa pun putusan hakim harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa, sesuai irah-irah putusan 'Demi keadilan berdasarkan ketuhan Yang Maha Esa'.
"Dalam mengambil putusan, para hakim Konstitusi, tidak jarang harus berbeda pendapat, dengan pendapat mayoritas Hakim Konstitusi lainnya, termasuk dengan Ketua atau Wakil Ketua," ucap Anwar.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, penting bagi kita, untuk bersikap bijaksana, sekaligus memberikan edukasi, kepada publik, sehingga dapat membangun kedewasaan, dalam menyikapi sebuah putusan lembaga peradilan," lanjut dia.
Lebih jauh, Anwar mengajak seluruh pihak menghindari pemanfaatan media, termasuk media sosial, untuk suatu kehendak, atau kepentingan tertentu.
Menurutnya, media harus dimanfaatkan untuk menegakkan kebenaran, hukum dan keadilan sesuai amanah konstitusi.
Suasana sidang pleno pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK di Ruang Sidang I MK, Senin (20/3/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Dalam acara itu, turut dihadiri oleh Presiden Jokowi.
Kemudian Menko Polhukam Mahfud MD, Menhub Budi Karya Sumadi, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Menkumham Yasonna Laoly, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
Selain itu, turut hadir Ketua DKPP Heddy Lugito, Ketua BNPT Boy Rafli Amar, Ketua KPU Hasyim Asyari, Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi, dan lainnya.
ADVERTISEMENT