Ketua MK Respons Kubu AMIN yang Minta Pemilu Ulang Tanpa Gibran

22 Maret 2024 11:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024). Foto: Fath Putra Mulya/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024). Foto: Fath Putra Mulya/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua MK Suhartoyo menanggapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kubu AMIN yang meminta pemilu diulang tanpa Gibran.
ADVERTISEMENT
“Nanti itu, nanti belum disidangkan,” kata Suhartoyo saat ditemui di Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Jumat (22/3).
Dalam permohonan gugatannya, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Ari Yusuf Amir, meminta pihak AMIN ingin pemilu ulang tanpa diikuti Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres 02.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Jadi, seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini," katanya dalam konferensi pers usai mengajukan gugatan PHPU ke Gedung MK, Kamis (21/3).
Namun Suhartoyo enggan berkomentar panjang. Ia mengaku belum membaca berkas gugatan yang diajukan oleh Tim AMIN.
“Nanti, enggak bisa kita secara materi dulu karena belum baca juga belum permohonannya,” kata Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
MK masih membuka pendaftaran gugatan Pemilu 2024 sampai besok, Sabtu (23/3). MK Membuka pendaftaran gugatan selama 3 hari sejak kemarin untuk PHPU untuk Pilpres dan 3x24 jam untuk Pileg.