Ketua MK soal Kapan Gugatan Batas Usia Cawapres Diputus: Masih Proses

14 Agustus 2023 11:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menanggapi kapan sidang gugatan batas usai capres dan cawapres akan diputus. Batas usia capres dan cawapres saat ini digugat 3 kelompok pemohon.
ADVERTISEMENT
Ketentuan yang digugat yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," kata Anwar Usman di Istana Merdeka, Senin (14/8).
"Ya enggak bisa diprediksi kapan, insyallah, ya lihat situasi perkembangan sidang," tambah dia.
Sidang gugatan batas usai capres dan cawapres masih berjalan. Terakhir sidang digelar pada Selasa (8/8). Agenda sidang itu adalah mendengarkan keterangan pihak terkait Gerindra dan Perludem.
Lebih jauh, Anwar mengatakan tidak ada target kapan gugatan ini akan diputus. Termasuk sebelum pendaftaran capres dan cawapres di MK pada Oktober atau setelah Pemilu 14 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
"Ya kita lihat saja perkembangan, ikuti aja ya. Ya mudah-mudahan (tahun ini), ya lihat aja," ucap Anwar.
Merujuk jadwal sidang di laman MK, perkra tersebut masih dalam tahap pemeriksaan pemohon dan para pihak. Sidang selanjutkan akan digelar pada 22 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan persidangan. Ini merupakan sidang terakhir dengan agenda pemeriksaan, sebelum pengucapan putusan.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengisyaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.
Sebagaimana tanggapan DPR yang dibacakan oleh anggota Komisi III Habiburokhman dan perwakilan pemerintah terkait permohonan judicial review yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan 5 kepala daerah kepada MK.
Dalam persidangan Selasa (1/8) di MK, Habiburokhman hadir secara daring. Ia mengatakan sikap MK mengenai gugatan terkait usia tidak bersifat absolut menjadi ranah pembuat undang-undang atau open legal policy. MK menyatakan bisa memutus mengenai masalah perubahan umur tersebut.
ADVERTISEMENT
"Terdapat pergeseran pendirian MK dalam beberapa putusan terakhir yang semula open legal policy, menjadi masalah konstitusional dan norma," kata Habiburokhman.