Ketua MK Sorot Pemilu 2019: Medsos Berdampak Negatif, tapi Kami Taat Konstitusi

20 Maret 2023 12:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Ketua MK terpilih periode 2023-2028, Anwar Usman, menyinggung penyelenggaraan Pemilu 2019 dalam pidatonya. Ia mengatakan, saat sidang sengketa, MK tetap tegas menjaga independensinya sebagai lembaga penegak hukum.
ADVERTISEMENT
"Ketika mengadili perkara hasil pemilu, saya harus menyatakan: 'Kami majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, tidak tunduk dan tidak takut pada siapa pun, kecuali tunduk pada konstitusi, dan hanya takut kepada Allah S.W.T., Tuhan Yang Maha Esa'," kata Anwar dalam sambutannya di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3).
"Hal tersebut, sebagai penegasan kepada publik, bahwa Mahkamah Konstitusi tetap menjaga independensinya di dalam mengadili setiap perkara yang ditanganinya," lanjutnya.
Hal itu disampaikan Anwar karena independensi MK menghadapi tantangan. Hal itu karena persepsi dan mobilisasi pendapat publik menjelang dan saat penyelenggaraan pemilu.
Apalagi, pemanfaatan media sosial semakin masif, menjadikan masyarakat lebih mudah dimobilisasi dengan tujuan tertentu.
"Tidak hanya terhadap lembaga atau institusi, pemanfaatan media sosial, yang berdampak negatif, bisa juga, menyasar individu, atau person pejabat publik tertentu, publik figur dan sebagainya. Kita sudah mengalami, bagaimana dampak yang kurang baik dari pemanfaatan media sosial, dalam kegiatan Pemilu Serentak tahun 2019 lalu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Anwar menyadari putusan yang diambil MK tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Bahkan, antar hakim konstitusi sering berbeda pendapat dalam mengambil keputusan.
"Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk bersikap bijaksana sekaligus memberikan edukasi kepada publik. Sehingga dapat membangun kedewasaan dalam menyikapi sebuah putusan lembaga peradilan," tuturnya.
Untuk itu, Anwar meminta hakim konstitusi menghindari pemakaian dan pemanfaatan media sosial untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu.
"Mari kita hindari pemanfaatan media, termasuk media sosial untuk suatu kehendak atau kepentingan tertentu, selain untuk menegakkan kebenaran, hukum, dan keadilan sesuai amanah konstitusi," pungkasnya.