Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Ketua MKMK Soroti Tatib DPR Bisa Ganti Pejabat: Rusak Negara Ini Bos
5 Februari 2025 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menanggapi revisi tata tertib DPR nomor 1 tahun 2020.
ADVERTISEMENT
DPR kini bisa mengevaluasi jabatan publik yang diemban melalui mekanisme fit and proper test di DPR. DPR juga bisa memberikan rekomendasi pergantian pejabat publik jika kinerja mereka tidak memuaskan.
Palguna menekankan, aturan tatib DPR yang bisa mengevaluasi pejabat lintas kementerian sudah melampaui kewenangan. Ia mengaku tidak paham dengan sikap DPR.
"Cukup mahasiswa hukum semester tiga yang jawab pertanyaan ini. Dari mana ilmunya ada tatib bisa mengikat keluar? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum," kata Palguna kepada wartawan, Rabu (5/2).
"Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan check and balances?" tutur dia,
Eks Hakim MK ini menduga, tatib sengaja diubah hingga bisa mengintervensi pejabat publik lintas kementerian karena DPR mempunyai kepentingan tertentu.
ADVERTISEMENT
Ia menilai, sikap seperti ini tidak bisa dibenarkan karena bisa berdampak terhadap Indonesia sebagai negara hukum.
"Atau, jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan maui dan mengamankan kepentingannya sendiri," ucap Palguna.
"Rusak negara ini bos," tutup dia.
Penjelasan Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, revisi tatib ini untuk mengevaluasi secara berkala para pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna melalui fit and proper test.
“Ya, saya pikirkan itu cuma penegasan saja dari fungsi pengawasan yang selama ini sudah ada,” kata Dasco.
Revisi ini merupakan inisiatif DPR. Ketika ditanya apakah pasal ini membuka kemungkinan DPR bakal memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat negara, Dasco menjawab diplomatis.
ADVERTISEMENT
“Kita belum bicara sejauh itu. Yang kita lihat misalnya ada satu lembaga yang pensiun misalnya umurnya sampai 70 tahun, dan dia di situ sudah menjabat selama 25 tahun, dan sekarang kondisinya misalnya sakit-sakitan,” kata Dasco.
Live Update