Ketua MPR Jelaskan Penugasan TNI-Polri di Kejaksaan Untuk Jamin Keamanan Aparat
·waktu baca 1 menit

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjelaskan langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Muzani menjelaskan dengan aturan ini jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri.
“Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya, keluarganya dijamin oleh negara,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jumat (23/5).
“Karena itu diminta kepada Polri dan TNI untuk mengamankan baik institusi ataupun keluarga orang-orang yang sedang menjalani tugas kenegaraan terutama dari kejaksaan,” sambungnya.
Sebelumnya Prabowo meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 pada 21 Mei 2025. Aturan ini menjadi payung hukum pelibatan TNI dan Polri dalam pelindungan terhadap aparat kejaksaan yang tengah menangani perkara strategis.
