Ketua MPR Pastikan Amandemen UUD Tak Bahas Masa Jabatan Presiden: Hanya PPHN

16 Agustus 2021 10:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD di Senayan, Senin (16/8/2021). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD di Senayan, Senin (16/8/2021). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tahunan MPR/DPR/DPD 2021, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyinggung pentingnya amandemen UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) atau yang dulu dikenal dengan GBHN.
ADVERTISEMENT
Bamsoet menyebut bedasarkan hasil kajian MPR, PPHN dibutuhkan sebagai arah pembangunan nasional ke depan.
"Hasil kajian MPR 2019-2024 menyatakan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional untuk memastikan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945," kata Bamsoet dalam pidatonya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (16/8).
"Keberadaan PPHN yang bersifat filosofis penting untuk memastikan potret bangsa Indonesia ke depan 50-100 tahun yang akan datang yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional regional dan global," kata dia.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Eks Ketua DPR ini memastikan pembahasan amandemen UUD 1945 akan menggunakan mekanisme yang ketat sesuai dengan ketentuan dalam UUD. Karena itu, ia mengatakan amandemen UUD 1945 tak akan membuka kotak pandora untuk membahas isu lain.
ADVERTISEMENT
"Perubahan UUD hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya," tuturnya.
Bamsoet menambahkan keberadaan PPHN tidak akan mempengaruhi tugas pemerintah untuk menyusun pembangunan rencana jangka panjang dan menegah.
"Keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tak akan mempengaruhi pemerintahan dalam menyusun rencana jangka panjang dan menengah. PPHN akan jadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis," tandasnya.
Suasana Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 16 Agustus 2021 secara hybrid. Foto: YouTube Setpres
Sebelumnya, amandemen UUD 1945 dikhawatirkan akan meluas hingga menyentuh pasal terkait masa jabatan presiden. Presiden Jokowi pun sudah menyetujui amandemen UUD 1945 namun meminta hanya membahas PPHN dan tidak meluas hingga masa jabatan presiden.
"Kekhawatiran itu justru datang dari Presiden Joko Widodo. Beliau mempertanyakan apakah amandemen UUD NRI 1945 tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan periodesasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode," kata Bamsoet, Sabtu (14/8).
ADVERTISEMENT
"Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," imbuh dia.