Ketua MPR soal Begal: Seseorang Tak Bisa Dihukum karena Membela Diri

18 April 2022 12:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR Bambang Soesatyo di Kantor BNPB. Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR Bambang Soesatyo di Kantor BNPB. Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan Kapolda NTB atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Amak Santi yang ditetapkan tersangka karena membunuh 2 begal yang menyerangnya di NTB.
ADVERTISEMENT
"Keputusan tersebut tepat dan memiliki kepastian hukum dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata pria yang akrab dipanggil Bamsoet, Senin (18/4).
Menurut Bamsoet, tindakan yang dilakukan Amak Santi tergolong pembelaan diri dari serangan sehingga tidak bisa dihukum sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP.
"Karena seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelasnya.
Politikus Golkar tersebut menekankan bahwa tindakan pembelaan diri merupakan naluri alamiah sehingga itu merupakan hak masyarakat dan dijamin Undang-Undang.
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
"Pembelaan diri merupakan suatu hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada setiap warga negara untuk menjaga keselamatannya, baik itu keselamatan nyawa, harta benda maupun harga diri atau kehormatan," sebut Bamsoet.
ADVERTISEMENT
"Pada dasarnya menjaga diri adalah tindakan naluri yang dimiliki oleh seseorang untuk melindungi dirinya dari kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh orang lain secara melawan hukum," tandasnya.