Ketua MPR soal OTT Gubernur Bengkulu: KPK Punya Alat Bukti

25 November 2024 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat Gubernur Bengkulu sekaligus Cagub Bengkulu 2024 usungan Golkar, Rohidin Mersyah.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, KPK memiliki cara pandang sendiri dalam menentukan langkah tanpa intervensi pihak lain.
“KPK punya cara pandang sendiri ketika melakukan tindakan,” kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11).
Menurut Muzani, KPK juga tidak asal saat menindak oknum yang diduga kuat terlibat korupsi. Tindakan tersebut haruslah memiliki bukti yang kuat.
“Dia punya alat bukti yang menyebabkan KPK harus bertindak cepat,” jelasnya.
Sebelumnya, Rohidin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dengan pendanaan Pilkada 2024 pada Sabtu (23/11) dini hari. Penangkapan ini tepat 4 hari sebelum pemilihan pada 27 November 2024 nanti.
Selain Rohidin, KPK juga mengamankan 7 orang untuk dibawa ke Jakarta usai diperiksa di Mapolresta Bengkulu. Namun hanya 3 yang menjadi tersangka. Mereka adalah
ADVERTISEMENT
Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu)
Isnan Fajri (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu)
Evriansyah (ajudan Gubernur Bengkulu)
KPK pun melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024. Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.