Ketua MPR Tegur Juri Cerdas Cermat di Kalbar, Kaji soal Sanksi Administratif
·waktu baca 3 menit

Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan, pihaknya telah menegur dua juri yang terlibat dalam polemik penilaian Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Kedua juri itu adalah Kepala Biro Pengkajian Konstitusi pada Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI Dyastasita Widya Budi dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni.
Selain itu, MPR mempertimbangkan kemungkinan pemberian sanksi administratif terhadap pihak terkait. Juri akan diganti dengan juri independen, bukan dari MPR pada perhelatan ulang final LCC Empat Pilar tingkat Provinsi Kalbar.
“Ya, dari sisi pelaksanaan, tentu pelaksanaannya adalah Sekretariat Jenderal MPR, tetapi semua juri yang terlibat adalah orang yang independen, yang tidak terlibat dalam proses kemarin. Yakni, tidak ada unsur dari Sekretariat Jenderal MPR,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5).
Terkait tindak lanjut terhadap dua juri yang sebelumnya bertugas dalam final LCC, Muzani menyebut proses evaluasi internal masih dilakukan oleh Sekretariat Jenderal MPR.
“Itu sudah dipelajari oleh Sekjen, sedang dalam pembelajaran,” ujarnya.
Muzani tengah mempertimbangkan dan mengkaji adanya sanksi administratif terhadap kedua juri tersebut.
“Ya, nanti itu ada (sanksi administratif), ada proses yang saya harus pelajari,” katanya.
Meski demikian, Muzani memastikan dua juri tersebut sudah dipanggil dan diberikan teguran oleh Pimpinan MPR.
“Sudah. Tadi kita panggil. Sudah kita tegur,” ujar Muzani.
Sementara Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengatakan, salah satu sanksi yang telah dijatuhkan kepada para juri adalah penonaktifan dari kegiatan LCC Empat Pilar tahun 2026.
“Nah, jadi sanksi untuk juri adalah salah satunya yang sudah disampaikan juga, menonaktifkan dalam kegiatan lomba Cerdas Cermat di tahun 2026 ini ya. Jadi itu sudah disampaikan, itu sanksinya diberikan,” kata Siti.
Ia menjelaskan kemungkinan sanksi administratif lain masih akan dikaji dengan mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk regulasi kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau sanksi administrasi lainnya itu ada aturannya. Ada prosesnya. Nah itu dalam tahap ini, karena baru hari ini kita komunikasi dengan pimpinan MPR, jadi nanti itu kita lihat aturan-aturan yang berlaku dari BKN. Apakah ada unsur-unsur yang bisa keterkaitan dengan aturan yang ada di BKN,” ujarnya.
Siti juga menjelaskan alasan para juri belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada publik. Menurut dia, permintaan maaf yang sebelumnya disampaikan pihak kesekretariatan sudah mewakili keseluruhan penyelenggaraan kegiatan.
“Jadi memang tadi sempat dibahas, ya, juri ini adalah perwakilan dari kesekretariatan. Jadi seperti rilis mungkin yang sudah disampaikan beberapa hari yang lalu, itu permohonan maaf dari kesekretariatan yang dalam arti kata, saya menyampaikan permohonan maaf untuk kegiatan tersebut,” katanya.
“Jadi sudah tadi disampaikan itu sudah mewakili dari satu kegiatan. Artinya bukan personal lagi, tapi itu adalah kelembagaan kesekretariatan yang langsung meminta maaf,” lanjut dia.
Sekilas Polemik Penilaian
Polemik terjadi dalam lomba Cerdas Cermat Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang digelar pada 9 Mei 2026.
Saat itu, regu SMAN 1 Pontianak mendapat nilai minus 5 karena jawabannya dinilai salah.
Namun, regu SMAN 1 Sambas memberikan jawaban yang sama dan justru memperoleh nilai 10 karena dianggap benar.
