Ketua MUI: Banyak yang Salah Paham soal Sertifikasi Halal

7 September 2023 10:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MUI KH Cholil Nafis membuka Pra Ijtima' Sanawi  di Jakarta. Peserta para Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MUI KH Cholil Nafis membuka Pra Ijtima' Sanawi di Jakarta. Peserta para Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua MUI KH Cholil Nafis menyampaikan tak sedikit yang salah kaprah soal sertifikasi halal dan ekonomi keuangan syariah. Sertifikasi halal, misalnya, dianggap menyulitkan orang berusaha.
ADVERTISEMENT
Padahal, kata Cholil Nafis, justru dengan sertifikasi halal itu meningkatkan ekonomi umat.
"Banyak yang tak paham dan salah paham bahwa ide sertifikasi halal dan ekonomi syariah itu hanya soal keagamaan, atau lebih sempit menjadi soal halal dan haram, sehingga menyulitkan orang berusaha dan bahkan membatasi agama lain. Padahal konsep lifestyle halal dan kepatuhan syariah itu tidak hanya sesuai syariah, tapi memberi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi umat," kata KH Cholil Nafis, Kamis (7/9).
Cholil menyampaikan hal tersebut dalam acara pembukaan Pra Ijtima’ Sanawi di Jakarta. Peserta acara ini para Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Salah satu yang hadir Wakil Komut Bank Syariah Indonesia Adiwarman A Karim.
Acara ini memang digelar secara berkala dan dihadiri lebih dari 400-an peserta.
ADVERTISEMENT
KH Cholil melanjutkan, rintisan MUI untuk umat yang sekarang dirasakan manfaatnya, yaitu sertifikasi halal dan ekonomi keuangan syariah.
Kedua rintisan itu sekarang sudah masuk pada wilayah peraturan perundang-undangan dan mengikat bagi semua warga negara.
"Memang bicara soal halal, baik dzatiyahnya atau prosesnya seakan hanya soal agama, padahal implikasinya menjadi keadilan dan kesejahteraan. Contoh akad musyarakah (kerja sama) atau mudharabah (manajemen investasi) dalam Islam itu semua pihak terlibat dalam proses bisnis, sehingga modal dan kerjaan ditanggung oleh semua pihak sesuai porsinya masing-masing, baik saat rugi maupun saat mendapatkan untung," beber Cholil.
Cholil mengatakan, memang penentuan halal dan sesuai syariah itu tergantung kejelasan dan saling rida saat akad sehingga tidak ada kezaliman.
ADVERTISEMENT
Seperti akad Murabahah, yaitu akad jual beli yang memastikan kondisi barang baik, akad yang digunakan kedua belah pihak atas dasar kesepakatan modal dan untungnya secara transparan.
"Halal lifestyle dan ekonomi syariah bukan hanya untuk umat Islam, namun untuk kita semua tanpa membedakan keyakinan agamanya. Inilah nilai-nilai pluralitas dalam Islam yang Rahmatan Lil’alamin," tutup dia.