Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ketua MUI Jadi Saksi Ahli di Kasus Penistaan Agama M Kece: Cara Salurkan Emosi
23 September 2021 7:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua MUI KH Cholil Nafis, mengatakan dirinya sudah menandatangani berita acara pemeriksaan oleh penyidik dalam kasus yang menjerat Youtuber Muhammad Kece.
ADVERTISEMENT
M Kece ditetaplam tersangka dalam ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Bareskrim Polri pada Rabu (25/8). Dia terancam 6 tahun penjara.
"Kemarin saya sudah menandatangani berita acara pemeriksaan oleh penyidik untuk memberi keterangan ahli bahwa Mad Kace itu menodai agama," tulis Cholil Nafis dikutip Kamis (23/9).
Cholil Nafis menegaskan, dalam kasusnya, M Kece jelas melanggar undang-undang. Sehingga M Kece harus dipidana agar memberikan efek jera.
"Saya menjelaskan bahwa ia melanggar UU dan wajib diberi hukuman agar ia jera dan jadi pelajaran sehingga tak mudah dilakukan oleh yang lainnya," ucap dia.
Lebih lanjut, Cholil Nafis membeberkan alasannya mengapa dirinya mau menjadi saksi ahli dalam kasus ini. Menurutnya, hal ini dalam rangka menyalurkan emosinya ke ranah penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
"Inilah cara saya menyalurkan emosi keimanan ke ranah penegakan hukum. Saya bersedia seandainya nanti diperlukan hadir dalam persidangan," kata Cholil Nafis.
"Bismillah tawakkalna ‘alallah," tutup dia.
Sebelumnya, dalam kasusnya M Kece dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE, dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.
Muhammad Kece merupakan pendeta yang sebelumnya pernah memeluk Islam. Dia lalu membuka pelayanan lewat Youtube, sayangnya isinya justru penistaan agama.
Terbaru, M Kece menjadi korban penganiayaan di Rutan Bareskrim, pada 26 Agustus lalu. Ia dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte.