Ketua MUI: M Kece KTP-nya Masih Islam tapi Izin Kristen Kalau Pulang Kampung

19 Januari 2022 4:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
Terdakwa Youtuber M Kece dikawal petugas usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Foto: Adeng Bustomi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Youtuber M Kece dikawal petugas usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Foto: Adeng Bustomi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus penistaan agama Islam yang menimpa Muhammad Kece atau M Kece masih berlanjut dan sudah masuk dalam persidangan. Proses persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, identitas asli Kece sempat diungkapkan oleh Ketua MUI KH Muhammad Cholil Nafis.
Cholil Nafis yang menjadi saksi ahli di persidangan menjelaskan, Kece sebetulnya beragama Islam. Hal tersebut termuat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Kece.
Namun, terdakwa berkukuh memeluk agama Kristen. Bahkan setelah nantinya selesai menjalani proses hukum.
“M Kece ini KTP-nya masih Islam tapi minta izin akan terus Kristen seandainya nanti pulang ke kampungnya,” tulis Cholil dalam akun Instagram @cholilnafis, Selasa (18/1).
Cholil tidak mempermasalahkan agama yang dianut Kece. Namun, ia menegaskan agama apa pun tidak membenarkan pengikutnya menista agama seperti yang dilakukan Kece.
“Jika memilih Kristen, ya silakan, itu pribadinya. Tapi tak perlu menistakan Islam dan tak perlu berdalil dengan Al-Quran, apalagi tak paham arti dan tafsirnya,” tegas dia.
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Terkait kasus yang menimpa Kece, ia menilai ceramah yang ditayangkan Kece di YouTube terbukti menistakan agama Islam dan telah menyebarkan kebohongan ke khalayak luas.
ADVERTISEMENT
“Seperti halnya yang tersebar di YouTube, terdakwa menafsirkan Al-Quran serampangan sebagaimana cara bacanya awut-awutan. Celakanya, ia menistakan pemahaman ulama kepada Al-Quran, menistakan kepada Islam dan Nabi Muhammad SAW, sekaligus menyebarkan kebohongan, menganggap Kitab Kuning membingungkan,” jelas Cholil.
“(terjadi) paradoks pemikiran karena menggunakan Al-Quran sepotong-sepotong dan menggunakan hadits dengan pemaknaan yang berbeda dan menyimpang,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Muhammad Kece dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama.