Ketua MUI Soal Hinaan Saifuddin Ibrahim: Biarin Saja, Sedang Dicari Polisi

30 Maret 2022 13:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum MUI K.H. Miftachul Akhyar (kanan) bersama Ketua Majelis Syar'i Syarikat Islam KH. Dr. Sodikun. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum MUI K.H. Miftachul Akhyar (kanan) bersama Ketua Majelis Syar'i Syarikat Islam KH. Dr. Sodikun. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait ucapannya yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapus dan menuding pesantren sebagai pusat terorisme.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Saifuddin dalam video yang beredar juga menghina Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan menyebut kumpulan orang-orang berdosa.
Terkait hal itu, Ketua MUI KH. M. Sodikun mengatakan ucapan Saifuddin tersebut dapat memecah belah persatuan bangsa Indonesia.
"Pernyataan yang bersangkutan (Saifuddin) itu memecah belah bangsa dan meresahkan masyarakat," kata Kiai Sodikun dalam keterangannya dikutip, Rabu (30/3).
Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. Foto: Facebook/@Saifuddin Ibrahim
“Statemen yang ngawur diucapkan Saifuddin bukanlah cermin dari orang yang menyandang status sebagai tokoh agama. Perlu diteliti apakah benar Saifuddin itu pendeta?” tambahnya.
Sodikun meminta agar masyarakat tidak terpancing dengan ucapan Saifuddin dan meminta kepolisian untuk membawa pulang ke Indonesia agar segera ditahan.
"Biarkan saja, toh sekarang dia, kan, sedang diburu oleh polisi dan sedang mencari tempat mengungsi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Mendesak aparat kepolisian segera membawa pulang Saifuddin ke Indonesia diperiksa kejiwaannya dan menerima hukuman,” pungkasnya.
Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. Foto: Youtube/@Saifuddin Ibrahim
Sebelumnya, dalam video yang beredar Saifuddin Ibrahim menyebut bahwa MUI adalah kumpulan manusia korslet dan berdosa.
“Majelis ulama? Yah, itu kumpulan manusia-manusia korslet mentalitas yang dipanasi, yang dipengaruhi oleh 300 ayat (Al-Quran) itu,” kata Saifuddin dalam video di YouTube.
“Sehingga dia menjadi manusia yang berdosa, manusia yang terkutuk hidupnya,” tambahnya.
Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. Foto: Youtube/@Saifuddin Ibrahim
Saifuddin semula beragama Islam dan sempat menjadi guru di Ponpes Al-Zaytun, Indramayu. Pada 2006, dia pindah agama menjadi Kristen dan pindah rumah ke kampung halamannya di Bima. Saifuddin dan istrinya kemudian bercerai karena perpindahan agama Saifuddin.
Pda tahun 2018, Saifuddin alias Abraham Ben Moses divonis penjara 4 tahun dalam kasus penistaan agama Islam. Namun, itu tak membuatnya jera dan tetap menebarkan statement-statement lewat YouTube.
ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka

Kini, Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan laporan yang dibuat oleh pelapor bernama Rieke Vera Routinsulu dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di Luar Negeri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/3).
Dedi mengatakan Polri juga akan melakukan koordinasi di dalam negeri melalui Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," kata dia.
Dedi mengungkapkan, saat ini penyidik akan berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal (FBI/The Federal Bureau of Investigation) terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
“Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI,” ungkapnya.
Saifuddin dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.