Ketua MUI soal Menag Bandingkan Volume Masjid dengan Gonggongan Anjing: Ya Allah

24 Februari 2022 0:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
92
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua MUI Cholil Nafis memberikan tanggapan terhadap pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut membandingkan aturan pembatasan suara speaker masjid dan musala dengan suara anjing menggonggong.
ADVERTISEMENT
Yaqut mengatakan, jika tinggal di wilayah banyak memelihara anjing, dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan, tentu akan mengganggu. Menurutnya, hal itu sama seperti jika banyak anjing menggonggong.
“Paling sederhana lagi, kalau kita hidup di kompleks kiri kanan depan belakang melihara anjing semua dan dalam waktu bersamaan kita terganggu tidak?” kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu dikutip dari Selasar Riau -partner media 1001 kumparan-.
Menyikapi itu, Cholil Nafis mengatakan sebenarnya dirinya tidak ingin mengomentari itu. Sebab, tidak elok membandingkan suara speaker di masjid atau musala dengan gonggongan anjing.
"Ya Allah… ya Allah .. ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yang suci dan baik dengan suara hewan najis mughallazhah," tulis dia di akun Twitternya, dikutip Kamis (24/2).
ADVERTISEMENT
Ia menilai, seharusnya Gus Yaqut sebagai pejabat negara harus lebih bijak dalam menyampaikan komentar atau pernyataan.
"Karena itu bukan soal kinerja tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik. Mudah-mudahan Allah mengampuni dan melindungi kita semua," tutup dia.
Sebelumnya, Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 mengatur bahwa volume pengeras suara masjid/musala diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel.
Dalam SE itu juga diatur durasi takbiran menjelang Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijah. Maksimal penggunaan speaker luar hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Begitu pula dengan upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian dapat menggunakan pengeras suara bagian dalam. Pengecualian berlaku jika jemaah membeludak hingga luar lokasi acara.
ADVERTISEMENT