Ketua MUI Sumbar Haramkan Muslim Pilih Partai yang Tolak Perda Syariah

18 November 2018 12:41 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buya Gusrizal Gazahar. (Foto: Facebook/Buya Gusrizal Gazahar)
zoom-in-whitePerbesar
Buya Gusrizal Gazahar. (Foto: Facebook/Buya Gusrizal Gazahar)
ADVERTISEMENT
Ketua MUI Sumatera Barat Buya Gusrizal mengharamkan umat Islam memilih pemimpin yang menolak Perda Syariah. Pernyataan itu merupakan respons atas sikap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie yang menolak perda berlandaskan agama termasuk Perda Syariah.
ADVERTISEMENT
"Bila berita itu benar adanya, maka dengan berserah diri kepada Allah, saya Gusrizal Gazahar menyatakan kepada seluruh umat Islam di negeri ini khususnya di Ranah Minang: Haram hukumnya memilih partai dan siapa pun yang diusung oleh partai tersebut," kata Gusrizal melalui akun media sosial miliknya yang dikutip pada Minggu (18/11).
Gusrizal menjelaskan, perda syariah jusrtu membuat perubahan ke arah yang lebih baik. Menurutnya pula, tak ada konstitusi yang dilanggar dan tak ada umat agama lain yang dirugikan akibat adanya perda-perda tersebut.
"Membuat Peraturan Daerah (Perda) yang bermuatan syari’at Islam adalah di antara langkah yang kita coba untuk menghidupkan nilai-nilai akhlaq di tengah bangsa ini," tambahnya.
Buya Gusrizal Gazahar. (Foto: Facebook/Buya Gusrizal Gazahar)
zoom-in-whitePerbesar
Buya Gusrizal Gazahar. (Foto: Facebook/Buya Gusrizal Gazahar)
"Semua itu dilakukan karena kecintaan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW yang diwujudkan dengan membangun jiwa anak bangsa ini. Semuanya dilakukan, tetap dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi atas kebenaran status Facebook tersebut, Gusrizal menegaskan bahwa itu adalah sikapnya sebagai Ketua MUI Sumatera Barat.
"Itu (sikap) yang saya sampaikan," katanya saat dihubungi kumparan.
Berdasarkan catatan kumparan, peraturan syariah pertama di Sumatera Barat terbit di Kabupaten Solok pada tahun 2001. Kala itu terbit Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 yang mengatur tentang kewajiban membaca Alquran untuk murid sekolah dan calon pengantin. Selebihnya beberapa Perda di Sumbar tentang pemberantasan maksiat, hingga kewajiban berpakaian muslim di Kota Padang.
Sebelumnya, Ketum PSI Grace Natalie menjelaskan bahwa penolakan Perda Syariah merupakan komitmen partai mereka. Baginya, ada beberapa perda yang membatasi kebebasan seperti cara berbusana siswa di sekolah tertentu.
ADVERTISEMENT
"Karena Indonesia sejak awal beragam. Kalau kita enggak jadi payung dan menjaga keberagamannya ini maka nantinya kita bisa menjadi Suriah, Irak dan semuanya enggak untung," katanya, Senin (12/11)