news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Ketua Ormas di Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Anak

14 Maret 2025 19:49 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak korban pencabulan. Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak korban pencabulan. Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Surabaya ditangkap polisi. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berinisial MR ditangkap oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (12/3).
Penangkapan itu dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman. Kasus itu saat ini ditangani oleh unit PPA Subdit Renakta.
"Benar, hubungi Kasubdit PPA (Renakta)," kata Farman saat dikonfirmasi, Jumat (14/3).
Sementara itu, Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, mengatakan MR ditangkap atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Namun, ia belum menjelaskan secara detail kronologi hingga penangkapan tersebut.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ali.
ADVERTISEMENT