Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Ketua Pansus Hak Angket Akui Penyidik KPK Profesional
11 Juli 2017 17:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Agun Gunandjar Sudarsa, mengakui penyidik KPK profesional dalam melakukan pemeriksaan. Agun mengatakan itu setelah diperiksa penyidik KPK selama 6 jam, Selasa (11/7).
ADVERTISEMENT
"Anda lihat saya sendiri, senyum-senyum setelah bertemu penyidik," ujar Agun. Selama diperiksa, Agun pun tidak mendapat tekanan apapun.
Agun melanjutkan, "Bagi saya, pemeriksaan yang dulu dengan yang sekarang sama saja. Artinya ya normal, apakah apa ada tekanan, ada paksaan, buat saya biasa saja," kata politikus Partai Golkar itu.
Agun diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP, sebagai saksi bagi Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang menjadi tersangka kasus itu. Ini kedua kalinya Agun diperiksa.
Ketika proyek e-KTP dibahas DPR, Agun menjabat sebagai Anggota Komisi II dan Anggota Badan Anggaran DPR. Agun mengatakan tak terlibat kasus e-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
ADVERTISEMENT
Agun sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Kamis (6/7) karena ia berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, untuk mewawancarai para narapidana koruptor. Itu adalah sebagian pekerjaan Agun sebagai Ketua Pansus.
Kedatangan ke KPK ini pun, selain memenuhi panggilan pemeriksaan, dia gunakan untuk tujuan meninjau.
"Seperti bagaimana kondisi Gedung KPK yang baru, bagaimana para penyidik dalam menjalankan tugasnya. Ini akan memberi manfaat secara langsung kepada saya sebagai Ketua Pansus agar KPK ke depan betul-betul bisa bekerja secara profesional, secara transparan dengan tetap lebih optimal," kata Agun.