Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Partai Ummat kembali ditinggalkan oleh pengurus di daerah. Ketua DPW Partai Ummat Provinsi Sulawesi Tenggara, Chulafaau Rasyidin, menyatakan diri mundur dari partai besutan Amien Rais itu. Hal ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
“Terhitung sejak 1 Januari (2022), saya menyatakan mengundurkan diri, sehingga secara administratif dan institusi kepartaian, saya tidak lagi punya tanggung jawab pada Partai Ummat,” ungkap Chulafaau Rasyidin kepada kumparan, Kamis (6/1).
Chulafaau pun mengaku sudah melakukan komunikasi kepada pengurus partai baik di tingkat pusat maupun daerah terkait pengunduran diri ini.
“Untuk sementara, sudah saya sampaikan kepada DPP melalui Sekjen, tadi sudah WA (WhatsApp) ke Sekjen. Kemudian, staf khusus sekretariat, karena selama ini diisi untuk kepercayaan komunikasi, ada staf khusus, sudah ditembuskan. Ada unsur Waketum, Ketua Koordinator Wilayah 5 yang meliputi 10 provinsi,” jelas dia.
Terkait alasan pengunduran diri, ia menyatakan akan pindah domisili dari Sulawesi Tenggara ke Sulawesi Selatan. Chulafaau juga menyadari minimnya sumber daya personal yang dimiliki untuk mengemban kepemimpinan di Partai Ummat.
ADVERTISEMENT
“Saya berdomisili di Sulteng. Nah, ini ada rencana saya harus hijrah pindah domisili ke Sulsel, sehingga alasan ini harus rasional dan objektif mengikuti saya. Kalau saya di Sulsel, bagaimana bisa mengemban amanat kepartaian di Sulteng?” tanya dia.
“Kedua, ada alasan-alasan yang sifatnya personal terkait dengan resources personal saya, yang mungkin kondisi kontemporer ini, saya menyadari tak layak, belum patutlah mengemban amanat besar sebagai Ketua DPW,” lanjutnya.
Ia menuturkan semula tidak bersedia menjadi Ketua DPW Partai Ummat Sulawesi Tenggara, namun hanya membantu proses pendaftaran Partai Ummat di Kemenkumham sehingga diakui negara.
“Dulu kesepakatan kami bersama teman-teman di Sulteng, kebetulan waktu itu saya ketua TP3U, Tim Pembentukan Persiapan Partai Ummat. Waktu itu tidak ada yang bersedia menerima untuk jadi Ketua DPW, sehingga sayalah disepakati dan 'dipaksa' untuk jadi Ketua DPW,” kata Chulafaau.
ADVERTISEMENT
Chulafaau menilai tugasnya sudah terlaksana dengan baik karena Partai Ummat sudah terdaftar secara resmi. Ia pun merasa tugasnya di Partai Ummat sudah selesai dan bisa mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPW Partai Ummat Sulawesi Tenggara.
“Saya bilang okelah, saya terima karena tidak ada jalan lagi, tetapi dengan catatan sampai batas membantu untuk bisa lolos badan hukum di Kemenkumham. Kan sudah selesai tahapan itu, dan lolos Partai Ummat, berbadan hukum, diakui negara. Untuk selanjutnya, ya tentu saya harus kembali kepada kesepakatan-kesepakatan awal itu, bahwa saya hanya sampai di situ,” tandasnya.
Gelombang pengunduran diri pengurus Partai Ummat di berbagai daerah terus terjadi. Mulai dari pengurus DPD dan DPC se-Kabupaten Cianjur, Ketua DPW dan Sekretaris Partai Ummat Jawa Barat, DPD dan DPC Partai Ummat Batam, dan teranyar Ketua Bappilu Partai Ummat Muhammad Nabil.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini