Ketua PBNU: Kiai Marzuqi Sudah Dikasih SP 3 Kali, Pelanggaran Disiplin

29 Desember 2023 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur. Foto: YouTube/TVNU
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur. Foto: YouTube/TVNU
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut bahwa pencopotan KH Marzuqi Mustamar sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim merupakan usulan dari Syuriah PWNU Jatim. Kiai Marzuqi adalah salah satu ulama berpengaruh di Jatim.
ADVERTISEMENT
Salah satu Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, mengatakan Kiai Marzuqi dinilai telah melakukan pelanggaran organisasi.
Akan tetapi, Gus Fahrur tidak menjelaskan pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh Kiai Marzuqi.
"Itu usulan dari Syuriah PWNU Jatim. Sudah ada beberapa SP (yang dikirim ke Kiai Marzuqi) sebelumnya," ujar Gus Fahrur, Jumat (29/12).
Ketua PWNU Jatim KH Marzuqi Mustamar (kanan). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Gus Fahrur mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan (SP) sebanyak 3 kali kepada Kiai Marzuqi soal pelanggaran disiplin tersebut.
"Ada beberapa hal yang mungkin tidak perlu diungkap ke publik. Sudah diberikan SP 3 kali," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pencopotan Kiai Marzuqi itu tidak terkait dengan politik praktis Pemilu 2024.
"Bukan soal pilpres. Hanya ada pelanggaran disiplin," tegasnya.
ADVERTISEMENT

Kurang Tanggung Jawab Kasus PCNU Jombang

Sebelumnya, Sekjen PBNU Gus Ipul menjelaskan pencopotan Kiai Marzuqi murni karena masalah internal organisasi.
Gus Ipul lalu mengungkapkan, salah satu persoalan yang membuat Kiai Marzuqi dicopot jabatannya karena persoalan kepengurusan cabang PCNU Jombang. Sebagai ketua wilayah, Kiai Marzuki kurang menjalankan tanggung jawabnya.
"Misalnya di cabang Jombang. Di cabang Jombang itu sampai ke pengadilan segala macem. Karena wilayahnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga berlarut-larut dan bermasalah," beber Gus Ipul, Kamis (28/12).
"Pada saat itu kita teliti kita melihat ada paling tidak tanggung jawab yang kurang dari wilayah dalam hal ini oleh ketua wilayah. Jadi prosesnya sampai ke pengadilan segala macem. Jadi ada masalah-masalah internal," tutup Gus Ipul.
ADVERTISEMENT

Kasus PCNU Jombang

Kasus PCNU Jombang ini berawal dari pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) PCNU Jombang pada tanggal 5 Juni 2022. Hasil konfercab itu dinyatakan sah oleh PBNU, kecuali soal hasil pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang.
Kemudian, PBNU mengeluarkan kebijakan penunjukan dan pengesahan kepengurusan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Kepengurusan tersebut dilantik pada tanggal 20 Mei 2023
Akan tetapi, penunjukan kepengurusan itu digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jombang.
Gugatan ke pengadilan ini juga didukung oleh KH Abdussalam alias Gus Salam, Wakil Ketua PWNU Jatim. Hal itu dinilai sebagai pelanggaran organisasi oleh PBNU sehingga Gus Salam pun dicopot dari posisinya pada Agustus 2023.