Ketua Persatuan Sepatu Roda DKI Minta Maaf soal Meluncur di Jalan Raya

10 Mei 2022 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus sepatu roda viral di Jalan Gatot Subroto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus sepatu roda viral di Jalan Gatot Subroto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) DKI Jakarta Muhammad Sal alias Ical, menyampaikan permohonan maaf atas viralnya aksi pesepatu roda di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Apa pun yang telah terjadi saya mohon maaf kepada semua yang memakai jalan raya terutama Gubernur dan Wakil Gubernur yang sangat merespons kepada kejadian pesepatu roda ini," ujar Ical kepada wartawan, Selasa (10/5).
Ical menjelaskan, dalam kejadian yang viral kemarin itu diikuti oleh 24 orang anggotanya. Dia meminta untuk kejadian itu tak perlu diviralkan, sebab dalam kegiatan itu kebanyakan diikuti anak-anak.
"Kemarin ada 24 orang dan tolonglah anak-anak kita perlu bimbingan dan arahan karena kalau diviralkan dan sebagainya kasihan karena masih pelajar semua, jadi ke depannya tolong bimbinglah kita," tutur dia.
Lebih lanjut, Ical bakal menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran untuk ke depannya. Dia juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
ADVERTISEMENT
"Kami berjanji tidak akan ulangi lagi, kami akan buat pernyataan dan BAP serta serahkan pertanggung jawaban itu," ujar dia.
"Kami sudah banyak dapat arahan dan bimbingan yang disampaikan, dan kami akan taati," pungkasnya.

Rombongan Sepatu Roda Melanggar

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, pihaknya menyoroti 2 pelanggaran yang dilakukan rombongan pesepatu roda itu.
Pertama, menurut Jamal, aktivitas yang dilakukan rombongan tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab kegiatannya dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Kemudian selain dari aspek hukum, Jamal menerangkan, rombongan pesepatu roda itu juga dapat membahayakan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lain. Sebab dalam kegiatan itu dilakukan di tengah jalan dan dengan kecepatan yang cukup tinggi.
ADVERTISEMENT
"Roller skate dilakukan di tengah lajur dan kecepatan yang cukup tinggi. Terjadinya perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan roller skate dengan laju kendaraan bermotor," terang Jamal.
"Dan juga melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor yang secara mixed traffic, bahkan di lajur tengah," sambung dia.