Ketua PN Denpasar Tolak Permintaan Jerinx Sidang 'IDI Kacung WHO' Tatap Muka

7 September 2020 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PN Denpasar, Soebandi.

 Foto: Denita Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PN Denpasar, Soebandi. Foto: Denita Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan Jerinx dan Kuasa Hukumnya, Gendo Suardana, agar persidangan perkara "IDI Kacung WHO" digelar secara tatap muka.
ADVERTISEMENT
Ketua PN Denpasar Soebandi menegaskan sidang perdana atau dakwaan akan digelar secara virtual atau online.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Virus Corona Disease.
Selanjutnya, kewenangan proses persidangan akan diputuskan oleh majelis hakim. Jika majelis hakim nanti menerima penangguhan penahanan Jerinx maka sidang akan berjalan secara tatap muka, sebaliknya, jika majelis hakim menolak penangguhan penahanan proses sidang akan tetap berjalan secara virtual.
"Untuk sementara permintaan dari pengacara Jerinx, Ketua.Pengadilan tetap menyatakan sidang secara online selanjutnya kewenangan itu ada di majelis hakim," kata Soebandi di PN Denpasar, Senin (7/9).
Jika Jerinx dan kuasa hukum enggan menghadiri sidang maka aparat penegak hukum akan bertindak. Hal ini karena MA, Kejagung dan Polri telah bekerja sama untuk mengelar sidang secara online dan memastikan sidang online dihadiri oleh terdakwa, majelis hakim, dan jaksa serta saksi.
ADVERTISEMENT
"Berkaitan dengan sidang online menolak silakan mereka menolak aparat hukum bagaimana menegakkan aturannya itu," imbuh dia.
Sebelumnya, salah satu alasan Gendo Suardana menolak persidangan online demi pengadilan bebas dan tidak memihak. Soebandi memastikan Jerinx menerima hak-haknya selama dalam persidangan. Kendala teknis akan semaksimal mungkin diminimalisir.
"Hanya sarana prasarana saja yang berbeda hak terdakwa tidak hilang dengan persidangan online. Hak didampingi, hak ingkar, hak untuk bertanya, hak mengajukan penangguhan di berikan, enggak ada yang hilang hak terdakwa. Kita akan berikan yang terbaik untuk mendukung persidangan ini secara baik, berjalan dengan lancar," kata Soebandi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)