Ketua PN Padang soal Hakim yang Ancam 2 Aktivis LBH Padang: Hakim Juga Manusia

9 Juni 2024 11:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang masih menunggu hasil pemeriksaan Komisi Yudisial terhadap Basman, seorang hakim yang mengancam dua aktivis perempuan LBH Padang, Decthree Ranti Putri dan Anisa Hamdah. Meskipun insiden pengancaman ini terjadi, Basman masih bertugas seperti biasa.
ADVERTISEMENT
Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Syafrizal, mengatakan pihaknya bisa jadi akan memberikan sanksi kepada Basman, tergantung hasil pemeriksaan dari Komisi Yudisial dan badan pengawasan internal.
“Nanti diperiksa dan dari hasil pemeriksaan tersebut baru ditentukan sanksinya. Sepanjang proses ini berlangsung, Basman tetap bertugas seperti biasa,” kata Syafrizal, Minggu (9/6).
Syafrizal memastikan bahwa selama memimpin sidang, Basman berada di bawah pengawasan internal Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang untuk memastikan ia tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji.
“Dengan adanya peristiwa ini, oknum tersebut tidak akan melakukan perbuatan tidak terpuji lagi,” ujarnya.
Menurut Syafrizal, insiden pengancaman oleh Basman di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang terjadi karena ia lepas kontrol setelah sidang perkara yang ditanganinya.
ADVERTISEMENT
“Bagaimanapun, hakim juga manusia. Jadi bisa saja beliau lepas kontrol karena merasa khawatir akan mendapatkan sanksi dari Komisi Yudisial, yang mungkin berdampak pada kehidupannya dan keluarganya. Ini memberikan tekanan mental yang besar sehingga terjadilah peristiwa itu. Ini adalah persepsi saya,” ujarnya.
“Kalau secara subjektif, tentu beliau yang memberikan keterangan mengapa melakukan itu,” lanjut Syafrizal.

Insiden Bermula...

Basman dilaporkan ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017. Insiden ini bermula dari laporan ke Komisi Yudisial, yang kemudian membuat Basman tidak terima dan mengancam dua aktivis perempuan LBH Padang.
"Kamu saya foto ya sebagai pegangan buat saya. Kamu ingat-ingat saya ya. Masih ada dua tahun lagi saya di sini, jangan macam-macam sama saya. Kalau terjadi apa-apa dengan laporan ke KY, awas kamu. Kalau tidak, ingat ada foto kamu. Kalau kamu laki-laki sudah saya... ladiang (golok)," kata Basman kepada dua aktivis perempuan LBH Padang.
ADVERTISEMENT
Akibat tindakannya, Basman kembali dilaporkan ke Komisi Yudisial dan juga diadukan ke Polda Sumbar.
Pengacara LBH Padang, Adrisal, mengungkapkan bahwa tindakan pengancaman yang dilakukan oleh hakim ini tidak lagi sekadar pelanggaran kode etik, tetapi sudah masuk ke ranah pidana.
“Kami juga sudah berdiskusi terkait permasalahan ini karena menyangkut seorang advokat. Tentu harus ada peran organisasi. Kami sudah melaporkan juga ke Peradi, agar dapat membantu advokasi dalam kasus ini,” kata dia.