Ketua PN Surabaya Pernah Puji Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, MA: Salah Menilai

24 Oktober 2024 13:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini saat menggelar sidang perdana pelaku pencabulan Mas Bechi, Senin (18/7/2022)  Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini saat menggelar sidang perdana pelaku pencabulan Mas Bechi, Senin (18/7/2022) Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) angkat bicara terkait ditangkapnya tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10).
ADVERTISEMENT
Ketiga Hakim PN Surabaya itu adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik, dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Ketiga hakim itu juga sempat dipuji oleh Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi. Dadi menyebut Majelis Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sudah profesional.
Juru bicara MA, Yanto, menyebut bahwa Dadi telah melakukan penilaian yang salah. Hal itu menyusul tertangkapnya ketiga hakim PN Surabaya itu karena diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
"Mengenai komentar PN Surabaya, kan bisa dijawab, dengan tertangkapnya tadi berarti ya Ketua PN-nya salah menilai," ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).
"Kalau ketuanya, kan, menilai ini hakim yang baik, bisa dipertanggungjawabkan, integritasnya tinggi, tapi faktanya di kemudian hari yang terjadi sama-sama kita lihat, ya. Artinya dia meleset dari yang diamati selama ini," lanjut Yanto.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Vonis bebas untuk Ronald Tannur yang diketok Majelis Hakim PN Surabaya pada Juli 2024 sempat menuai sorotan. Sebab, pertimbangan Hakim yang menyatakan Ronald Tannur yang tak terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, dinilai mengada-ngada.
ADVERTISEMENT
PN Surabaya pun sempat menggelar konferensi pers. Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi menekankan bahwa tiga orang Hakim PN Surabaya yang ditunjuk untuk memutus perkara Ronald Tannur adalah orang yang profesional.
Ia juga memuji Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang sempat memvonis hukuman mati terdakwa Zuraida, yang membunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019 lalu.
"Tiga hakim yang dipilih untuk kasus Ronald adalah hakim-hakim yang profesional di bidangnya lintas majelis. Salah satu hakim yang bertugas pernah memutus hukuman mati di Medan karena kasus pembunuhan hakim, sedangkan hakim yang kedua memiliki keahlian khusus (selficholder) tentang CCTV dan lainnya," ujarnya pada 30 Juli 2024, dikutip dari Antara.
Ia juga mengatakan bahwa sesuai kode etik, vonis yang diberikan oleh majelis hakim tidak bisa dicampuri kecuali oleh jaksa.
ADVERTISEMENT
"Satu-satunya yang bisa menolak keputusan hakim adalah jaksa dan apabila sudah melakukan kasasi, maka keputusan tersebut tidak berlaku lagi," kata dia.
Belakangan, terungkap ada dugaan suap di balik vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Kejagung menyatakan ada indikasi kuat terjadi suap. Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang total senilai Rp 20 miliar yang diduga masih terkait kasus suap tersebut.
Kejagung kemudian menangkap 3 Hakim tersebut pada Rabu (24/10). Para Hakim itu kemudian dijerat sebagai tersangka bersama satu orang pengacara Ronald Tannur. Keempatnya lalu ditahan.
Sehari sebelumnya, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur. Dalam putusan kasasi, MA menyatakan Ronald Tannur terlibat dalam kematian Dini Sera. Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara atas perbuatannya itu.
ADVERTISEMENT