Ketua PP Muhammadiyah: Transaksi Dinar-Dirham di Pasar Muamalah Seperti Barter

5 Februari 2021 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Pasar Muamalah Depok yang masih disegel garis polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Pasar Muamalah Depok yang masih disegel garis polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pasar Muamalah menjadi perhatian publik karena transaksi jual beli di sana selain menggunakan rupiah dan barang komoditas, juga memakai koin emas dan perak yang oleh publik lebih dikenal dengan sebutan dinar dan dirham.
ADVERTISEMENT
Penggunaan koin tersebut dianggap melanggar UU Mata Uang sehingga pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, ditangkap Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi masalah ini, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas angkat bicara. Menurutnya dalam bertransaksi di Indonesia haruslah mempergunakan mata uang rupiah karena rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Bila hal itu dilanggar, maka akan berpengaruh terhadap kekuatan dan nilai tukar dari rupiah itu sendiri.
Menurut Anwar, sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya menghindari transaksi menggunakan mata uang asing di negeri sendiri. Bank Indonesia juga telah membuat aturan soal ini.
"Oleh karena itu jika ada turis yang mau berbelanja, tapi tidak punya rupiah dan hanya punya US dolar atau euro atau yen, mereka harus menukarkannya terlebih dahulu ke dalam rupiah sehingga permintaan terhadap rupiah meningkat dan itu pengaruhnya sangat besar karena dia akan menciptakan multiplier effect," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Jumat (5/2).
Karyawan menghitung uang rupiah dan dolar AS di Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Senin (20/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Hal ini seharusnya tidak dibiarkan karena bisa membawa dampak negatif bagi perekonomian nasional dan menurunkan nilai rupiah.
Untuk itu, lanjut Anwar, BI sebagai institusi yang mengatur dan mengendalikan masalah moneter harus memperhatikan dan mengawasi masalah ini dengan sebaik-baiknya agar tercipta stabilitas mata uang rupiah.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pasar Muamalah Tidak Menggunakan Mata Uang Asing

Dari contoh itu, Anwar membandingkan transaksi yang dilakukan di Bali itu sama sekali berbeda dengan di Pasar Muamalah.
"Menurut saya tidak sama karena mereka yang bertransaksi di Bali tersebut mempergunakan mata uang asing yang resmi seperti US dolar, euro, dan lain-lain. Sementara transaksi yang terjadi di Pasar Muamalah Depok tersebut tidak mempergunakan mata uang asing," papar Anwar yang juga Wakil Ketua Umum MUI ini.
Dinar dan dirham berukir tulisan Amir Zaim Saidi. Foto: Div Humas Polri
Anwar mengungkapkan, dinar dan dirham yang digunakan di Pasar Muamalah bukanlah mata uang dari suatu negera. Tetapi berupa koin emas dan perak yang dibeli dari PT Antam dan pihak lain dengan menggunakan rupiah.
ADVERTISEMENT
Sehingga menurut Anwar, transaksi di Pasar Muamalah bisa dikategorikan ke dalam tiga bentuk.
Pertama, transaksi barter yaitu pertukaran antara komoditi (emas atau perak) dengan komoditi lainnya seperti TV, sepeda, kuliner, dan lain-lain.
Kedua, transaksi tersebut mirip dengan transaksi yang mempergunakan voucher karena yang berkepentingan membeli atau menukarkan terlebih dahulu uang rupiahnya ke dalam bentuk dinar dan dirham baru mereka bisa berbelanja di pasar tersebut.
"Praktik transaksi mempergunakan voucher ini juga sudah banyak terjadi di negeri ini," ucapnya.
Ketiga, dinar dan dirham yang mereka pergunakan itu mirip dengan penggunaan koin di tempat permainan anak-anak. Bila ingin main harus menggunakan koin, tetapi membeli koin tersebut menggunakan rupiah.
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Foto: Instagram/@zaim.saidi

Penangkapan Zaim Saidi Dipertanyakan

Soal penangkapan Zaim Saidi, Anwar juga mempertanyakan dasarnya. Apakah karena Zaim telah melanggar ketentuan dari BI dengan bertransaksi menggunakan mata uang asing seperti US dolar, euro, yen, dan lainnya. Padahal transaksi di pasar yang menempati sebuah ruko di Depok itu menggunakan dinar dirham yang dibeli dengan rupiah.
ADVERTISEMENT
"Untuk menjawabnya saya jelas tidak tahu, tapi menurut saya apa yang mereka lakukan tidak masuk ke dalam kategori mempergunakan mata uang asing. Tapi masuk ke dalam kategori transaksi yang menggunakan sistem barter atau voucher atau koin," tutup pengamat sosial ekonomi dan keagamaan itu.

Pasar Muamalah Tak Mengganggu

Sementara itu, masyarakat sekitar Pasar Muamalah merasa tidak terganggu dengan pasar tempat pedagang kecil berjualan secara periodik itu.
Seorang warga bernama Martono menyayangkan penangkapan Zaim Saidi karena selama ini secara tidak langsung Zaim Saidi memberikan kebaikan kepada warga khususnya warga kurang mampu. Apalagi situasi pandemi COVID-19 banyak warga membutuhkan bantuan pengurangan beban ekonomi.
“Keberadaan Pasar Muamalah tidak mengganggu, apalagi itu kan bukan pasar umumnya, kalau saya bilang kayak bazar akhir pekan,” ucap Martono.
ADVERTISEMENT