Ketua Presidium Alumni 212 Sebut Kasus Ustaz Zulkifli Hanya Pesanan

18 Januari 2018 17:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Slamet Maarif Jubir FPI (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Slamet Maarif Jubir FPI (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ustaz Zulkifli Muhammad Ali resmi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Status tersangka itu dikarenakan ia disebut melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma'arif mengatakan bahwa kasus yang menimpa Zulkifli dianggap sebagai kasus pesanan jelang Pilpres 2019.
"Ini bagian dari kriminalisasi ulama yang kembali terjadi. Jadi ada upaya antisipasi (Pilpres) 2019," ucap Slamet di Gedung Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Indikasi kasus yang diklaim sebagai kasus pesanan tersebut menguat setelah adanya perbedaan dalam penanganan kasus yang dilaporkan Slamet dengan pihak lainnya.
Ustaz Zulkifli Ali dan Novel (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Zulkifli Ali dan Novel (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
"Kasus Megawati yang kita laporkan setahun yang lalu, sampai sekarang belum dipanggil. Ade Armando pun demikian. Kemudian, Viktor kurang apa? yang melaporkan partai, sampai sekarang malah menjadi calon gubernur," tutur Slamet.
Slamet mengatakan ulama dan ustaz dianggap membahayakan di tahun politik 2019 mendatang. Gerakan Islam, menurut Slamet kerap dianggap sebagai lawan politik oleh rezim yang sedang berkuasa.
ADVERTISEMENT
"Gerakan kita dianggap lawan politik oleh ini rezim yang bisa membahayakan urusan politik 2019. Padahal kan kita awalnya murni penodaan agama," ucapnya.
Ustaz Zulkifli Muhammad Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Dalam ceramah itu, Zulkifli bercerita kelompok komunis dan kelompok Syiah bersatu melakukan revolusi hingga Jakarta semakin panas. Dia juga menyinggung kedatangan orang-orang China ke Indonesia dan mendapatkan identitas WNI.
Video inilah yang digunakan penyidik sebagai bukti adanya dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Zulkifli.
Dalam pemeriksaannya, massa pendukung Zulkifli menggelar unjuk rasa di depan Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.