Ketua RT dan Pengurus Masjid di Pondok Pinang Diperiksa Panwaslu

15 Maret 2017 17:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Masjid Pondok Pinang Darussalam. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Masjid Pondok Pinang Darussalam. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
Makmun Ahyar, Ketua RT 5/RW 2, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Darrusalam Pondok Pinang Ghofur diperiksa Panwaslu Jaksel.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan ini dilakukan sejak siang pukul 14.15 WIB, Selasa (15/3). Pemeriksaan karena adanya laporan bahwa keluarga Nenek Rohbaniah harus menandatangani formulir memilih gubernur muslim apabila ingin jenazah disalatkan.
Sekretaris masjid Darussalam, Firmansyah juga diperiksa. Hingga pukul 17.30 WIB, pemeriksaan masih dilakukan.
Pemeriksaan dilakukan di salah satu ruangan di Kantor Panwaslu Jaksel yang beralamat di Jalan Warung Buncit Raya No. 11, Kalibata Pancoran, Jaksel.
Ketua Panwaslu Jaksel, Ahmad Ari Masyuri, menyatakan penyidikan dilakukan guna memperoleh keterangan resmi terkait adanya dugaan pemaksaan untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
"Pak RT kita panggil untuk memberi klarifikasi terkait dengan dugaan paksaan tanda tangan surat pernyataan saat akan menyalatkan jenazah mendiang Rohbaniah," ujar Ari.
ADVERTISEMENT
Makmun selaku Ketua RT diduga menyodorkan surat kepada keluarga Rohbaniah agar menandatangani pernyataan memilih gubernur muslim. Jenazah Rohbaniah sempat menunggu 1,5 jam sebelum akhirnya disalatkan di masjid.
Terkait praktik pemasangan spanduk provokatif di berbagai kecamatan di lingkup Kota Jakarta Selatan, Ari menyampaikan timnya hingga saat ini, Rabu (15/5) telah mengumpulkan 39 spanduk.
"Ya kalau ada laporan lagi, segera kita turunkan. Setiap ada pemberitahuan akan kita turunkan," katanya di halaman parkir kantor.