Ketua RT di Kemayoran Diciduk, Diduga Lecehkan 2 Anak di Bawah Umur

8 Juni 2024 12:53 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: HTWE/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: HTWE/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polsek Kemayoran menangkap ketua RT 03 RW 04 Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (38). Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
"Pelaku telah ditangkap semalam di kediamannya di Wilayah Kepu, Kemayoran, Kamis 6 Juni 2024," ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak dilansir Antara, Jumat (7/6).
Arnold mengatakan, ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap dua remaja perempuan yang masih belasan tahun.
"Kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Arnold.
Belum diketahui motif dan modus dari kasus dugaan pelecehan seksual ini. BD diamankan di rumahnya saat berada di dalam kamar.
"Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap Ketua RT tersebut," tutupnya.