Ketua RT Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Berujung Pengeroyokan di Tangsel

7 Mei 2024 14:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
Polisi menunjukkan barang bukti dan 4 tersangka kasus pembubaran ibadah berujung pengeroyokan saat rilis di Polres Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti dan 4 tersangka kasus pembubaran ibadah berujung pengeroyokan saat rilis di Polres Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Ketua RT berinisial D sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah berujung pengeroyokan di salah satu indekos kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, kota Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu mengatakan, dari hasil penyelidikan ditetapkan empat orang tersangka.
"Ada 4 tersangka yang sebelumnya berstatus saksi, inisial D (53), I ( 30), S (36) dan A (26)," katanya, Selasa, (7/5).
Polisi mendatangi lokasi warga membubarkan ibadah di kosan di Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Foto: kumparan
Dalam kasus ini, Ketua RT yang pertama berteriak saat membubarkan kegiatan sehingga memancing kerumunan serta kegaduhan.
"Inisial D berteriak dan memancing keributan, serta adanya kegaduhan hingga terjadi kekerasan. Sementara tiga lainnya melakukan tindak kekerasan," ujarnya.
Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 tentang undang-undang darurat dan atau Pasal 351 KUHPidana dan atau 355 KUHPidana.
Sebelumnya, Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arysa, mengungkapkan awal mula keributan antara warga dan penghuni kosan yang merupakan mahasiswa dan mahasiswi Unpam sedang melakukan ibadah di kosan di Kawasan Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Banten, pada Minggu (5/5).
ADVERTISEMENT
Dhady mengatakan sebelum keributan yang berujung pengeroyokan, warga sudah meminta kegiatan tersebut untuk bubar.
"Sudah diingatkan sama tokoh sekitar, sama RT, untuk bubar ternyata belum bubar juga," kata Dhady, Senin (6/5).
Teguran itu, lanjut Dhady, karena ibadah berlangsung hingga malam. Selain itu suaranya juga cukup keras.
"Ditegur karena sudah pukul 21.00 WIB, tapi karena tegurannya tidak digubris, warga kembali menegur namun berujung emosi, hingga akhirnya terjadi keributan tersebut," tutur Dhady.
"Akhirnya timbul tuh sedikit kegaduhan, sehingga ada keributan. Dilerai sama warga lainnya," ujarnya.
Keributan itu berujung tindakan saling pukul. Berdasarkan keterangan saksi, salah satu warga mendapatkan pemukulan. Sehingga, keributan makin tidak terkendali, akhirnya ada dua orang mahasiswa terkena senjata tajam yang dibawa warga.
ADVERTISEMENT
"Dilerai sama warga. Yang melerainya tersebut ya kena pukul karena orang banyak itu," ungkapnya.
Dalam peristiwa itu ada mahasiswa yang mengalami luka akibat senjata tajam.