Ketua RT Pelaku Persekusi Sejoli di Cikupa Tangerang Divonis 5 Tahun

12 April 2018 15:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vonis Ketua RT pelaku persekusi di Cikupa (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vonis Ketua RT pelaku persekusi di Cikupa (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang vonis perkara persekusi terhadap dua sejoli di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Majelis hakim memvonis salah satu terdakwa, yakni Komarudin bersalah dan dihukum 5 tahun penjara. Komarudin adalah Ketua RT tempat persekusi dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan melalukan kekerasan yang mengakibatkan luka dan melakukan tindak pidana yang tidak mengenakan. Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 5 tahun," ucap ketua majelis hakim Muhammad Irfan saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4).
Vonis Ketua RT pelaku persekusi di Cikupa (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vonis Ketua RT pelaku persekusi di Cikupa (Foto: Raga Imam/kumparan)
Hakim mengatakan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan Komarudin divonis cukup berat. Salah satu hal yang memberatkan adalah jabatannya sebagai Ketua RT seharusnya bisa menengahi kerusuhan warga. Namun Komarudin justru ikut melakukan tindak pidana.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa adalah seorang Ketua RT yang seharusnya menjadi panutan tetapi malah menjadi pelaku utama main hakim sendiri sehingga membuat korban menjadi malu," papar hakim.
Sedangkan hal-hal yang meringkan bagi terdakwa, adalah karena merupakan tulang punggung bagi keluarga. "Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Irfan.
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Komarudin sebelumnya dituntut hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Komarudin tidak sendiri menjadi terdakwa. Terdapat lima orang lainnya yang kemudian duduk di persidangan karena turut melakukan persekusi.
Keenam terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 39 UU Pornografi. Namun berkas masing-masing terdakwa kemudian dipisahkan.
Kasus ini bermula ketika 6 terdakwa menggebek kontrakan R (28) dan M (20) yang diduga melakukan tindakan asusila di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 11 November 2017 lalu. Korban lalu dianiaya dan diarak keliling kampung oleh para terdakwa dalam kondisi tanpa busana.