Ketua RT Penolak Jasad Perawat Positif Corona di Semarang Jadi Tersangka

12 April 2020 21:21 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bantuan proses pemakaman jenazah COVID-19 oleh Timsus Ditsamapta Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Polda Metro
zoom-in-whitePerbesar
Bantuan proses pemakaman jenazah COVID-19 oleh Timsus Ditsamapta Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Polda Metro
ADVERTISEMENT
Tiga orang tokoh masyarakat, termasuk Ketua RT penolak jasad perawat positif terjangkit virus corona di Kabupaten Semarang resmi menjadi tersangka. Ketiganya kini mendekam di tahanan Polda Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Status tersangka ini diketahui dari foto yang beredar, menampilkan tiga orang mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan latar belakang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Jateng. Hal ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka) kemarin ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng," kata Iskandar, Minggu (12/4).
Tiga orang berinisial THP (31) selaku Ketua RT, BSS (54), dan ST (60). Iskandar mengatakan, mereka dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang nomor 04 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tegasnya.
Suasana IGD RSUP Kariadi, Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Seorang perawat RSUP dr Kariadi Semarang meninggal dengan status positif virus corona hari Kamis (9/4) lalu. Jenazah sedianya akan dimakamkan bersebelahan dengan makam ayahnya di TPU Sewakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
ADVERTISEMENT
Namun blokade dilakukan sejumlah orang dan terjadi penolakan. Jenazah kemudian dibawa ke Kota Semarang untuk dimakamkan di komplek pemakaman Bergota tidak jauh dari tempat kerja almarhumah.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!