Ketua RT yang Cabuli 2 Anak di Kemayoran Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui

8 Juni 2024 18:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan BD (38), Ketua RT di Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
ADVERTISEMENT
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno mengatakan, usai ditetapkan tersangka, BD langsung ditahan.
"Sudah (tersangka) dan sudah dilakukan penahanan," kata Ari saat dikonfirmasi, Sabtu (8/6).
Ari mengatakan, BD dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, Polsek Kemayoran menangkap ketua RT 03 RW 04 Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (38). Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak di bawah umur.
"Pelaku telah ditangkap semalam di kediamannya di Wilayah Kepu, Kemayoran, Kamis 6 Juni 2024," ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak dilansir Antara, Jumat (7/6).
Arnold mengatakan, ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap dua remaja perempuan yang masih belasan tahun.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui motif dan modus dari kasus dugaan pelecehan seksual ini. BD diamankan di rumahnya saat berada di dalam kamar.