Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Ketua Timses RIDO Optimistis Gugatan Diterima MK: Pilkada Jakarta 2 Putaran
8 Desember 2024 23:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) optimistis gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Jakarta bakal dikabulkan. Dengan begitu Pilgub Jakarta dapat berlangsung dua putaran.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Tim Hukum RIDO tengah menyiapkan berkas administrasi serta barang bukti untuk diserahkan ke MK. Rencananya dokumen tersebut akan diterima paling lambat Rabu (11/12).
“Kami optimis bahwa permohonan kami, harapan kami agar Pilkada di Jakarta bisa dilakukan dua putaran,” ucap Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza (Ariza) Patria, di DPD Golkar Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
Riza menuturkan, ada beberapa yang menjadi sorotan dari Tim Hukum RIDO untuk menggugat hasil rekapitulasi KPU Jakarta ke MK. Mulai dari rendahnya partisipasi pemilih akibat distribusi formulir C6 yang tidak merata, hingga adanya dugaan keterlibatan oknum yang melakukan intervensi kepada tokoh masyarakat untuk tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Di antaranya masalah rendahnya partisipasi pemilih, yang di antaranya disebabkan oleh banyaknya undangan yang belum didapatkan. Apakah ini disengaja atau tidak disengaja, nanti pada waktunya masyarakat akan tahu. Setidaknya banyak laporan yang menyampaikan banyak tidak menerima undangan,” ujar Ahmad Riza.
ADVERTISEMENT
“Bahkan ada orang-orang tertentu yang dengan sengaja memengaruhi tokoh-tokoh masyarakat untuk tidak datang ke TPS,” tambah dia.
Riza berharap gugatan ke MK ini dapat menjadi pembelajaran penting dalam membangun demokrasi yang lebih baik dan sehat.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran penting bagi kita dalam membangun demokrasi yang lebih baik dan lebih sehat yang kondusif tentunya yang menjadikan suara rakyat adalah suara demokrasi, suara keadilan bagi bangsa dan negara,” ucapnya.
KPU Jakarta telah menetapkan hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur Tahun 2024. Pasangan Calon Nomor Urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno memperoleh suara terbanyak dari dua pasangan calon lainnya.
Hasil tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka pada Minggu (8/12) yang dihadiri oleh Bawaslu serta saksi masing-masing Paslon (Pasangan Calon).
ADVERTISEMENT
Berikut rangkuman rekapitulasi tingkat provinsi:
Berikut persentasenya berdasarkan penghitungan manual kumparan atas suara sah setiap paslon:
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa Pilgub Jakarta 2024 berjalan satu putaran. Sebab, syarat pemenang Pilgub Jakarta adalah 50 persen + 1 suara. Meskipun begitu, hasil tersebut dapat berubah sesuai putusan akhir MK.