Ketua Timwas DPR Apresiasi Haji Perdana via Kemenhaj

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Jemaah Haji. Foto: SAMAREEN/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jemaah Haji. Foto: SAMAREEN/Shutterstock

Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M berjalan dengan baik meski tahun ini merupakan masa transisi pengelolaan haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Menurut Cucun, berbagai perbaikan yang dilakukan Kemenhaj menunjukkan komitmen untuk menata penyelenggaraan ibadah haji secara lebih tertib dan profesional.

"Kita memahami bahwa ini kan masa transisi; kementerian baru yang baru dibentuk, punya spirit bagaimana melayani haji dan menata haji ini secara tertib," kata Cucun di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5).

Meski demikian, Timwas Haji DPR tetap menemukan sejumlah catatan selama pelaksanaan ibadah haji, termasuk terkait layanan kursi roda bagi jemaah yang melaksanakan tawaf dan sa'i di Masjidil Haram.

Soroti Layanan Kursi Roda di Masjidil Haram

Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal saat ditemui di Makkah, Arab Saudi. Foto: Dok. Timwas Haji DPR 2026

Cucun menjelaskan layanan pendorong kursi roda di area Masjidil Haram tidak dapat dilakukan sembarang orang karena telah diatur oleh otoritas Arab Saudi.

"Itu ada petugas resmi dari pengelola Masjidil Haram yang bisa melakukan pendorongan di area tawaf dan sa'i. Kalau misalkan kita mau membawa roda sendiri, proses perizinan serta masuknya juga tidak mudah," ujarnya.

Menurut dia, layanan tersebut memang dikenakan biaya tertentu yang telah menjadi ketentuan di lapangan.

"Kalau misalkan terjadi ada pungutan, dan memang itu tidak gratis tanpa tarif, kita semua sama-sama mengetahui bahwa untuk petugas-petugas pendorong di Masjidil Haram itu minimal kita membayar 350 riyal agar bisa melakukan tawaf dan sa'i menggunakan kursi roda," kata Cucun.

Regulasi Saudi Dinilai Semakin Ketat

Petugas pendorong kursi roda resmi bersiap melayani jemaah calon haji Indonesia di kompleks Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Rabu (20/5/2026) waktu setempat. Foto: Citro Atmoko/ANTARA FOTO

Cucun juga menyoroti semakin ketatnya regulasi Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji dalam beberapa tahun terakhir.

Ia mencontohkan kebijakan La Hajja Billa Tasrih (tidak ada haji tanpa izin) yang mulai diterapkan sejak 2024, hingga penggunaan kartu Nusuk sebagai identitas resmi jemaah haji.

"Jadi jelas, ketika sudah tertib tahun 2025 dengan kartu Nusuk, tidak sembarangan orang bisa masuk ke Kota Makkah, bahkan bisa melaksanakan wukuf di Arafah," ujarnya.

Selain itu, Arab Saudi juga mengatur pembayaran dam melalui perusahaan resmi Adahi guna mencegah praktik penyembelihan hewan yang tidak terkontrol.

"Pemerintah Saudi tidak mengizinkan pemotongan hewan secara liar karena sudah memiliki satu perusahaan resmi yaitu Adahi, yang konter-konternya tersebar di sekitar Masjidil Haram," kata Cucun.

Ia menjelaskan, pada musim haji 2026 sempat muncul kebijakan agar pembayaran dam melalui Adahi dipastikan sejak proses penerbitan visa jemaah. Namun, Indonesia masih melakukan pembahasan terkait implementasi aturan tersebut.

Menurut Cucun, persoalan lokasi pembayaran dam masih menjadi perbedaan pandangan di kalangan ulama Indonesia dan perlu disikapi secara bijak.

"Itu adalah ikhtilaf atau perbedaan yang kita hargai," ujarnya.

Layanan Lansia dan Disabilitas Dinilai Membaik

Selain regulasi, Cucun juga mengapresiasi peningkatan pelayanan bagi jemaah lansia dan penyandang disabilitas pada musim haji tahun ini.

Menurut dia, sistem pendampingan yang dilakukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) membuat pelayanan terhadap kelompok rentan menjadi lebih tertib dan terorganisasi.

"Dari mulai penanganan jemaah lansia dan disabilitas sekarang sudah mulai tertib. Ada petugas yang dilatih PPIH di Indonesia untuk mengawal jemaah lansia dan disabilitas ini, dan itu sudah bagus," katanya.

Ia menilai sistem tersebut mampu meminimalkan potensi penyimpangan maupun praktik pungutan liar karena jemaah didampingi langsung hingga ke titik pelayanan.

DPR Akan Gelar Evaluasi Haji

Cucun mengatakan, DPR akan menggelar evaluasi menyeluruh setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai.

Dalam evaluasi tersebut, DPR berencana mengundang berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ulama, dan ahli fikih untuk membahas berbagai persoalan yang muncul selama penyelenggaraan haji.

"Tinggal nanti ke depan, kalau misalkan ada keputusan Majelis Ulama atau para pengambil kebijakan ahli fikih di kita, dan insyaallah nanti DPR juga akan mengundang para tokoh agama untuk berbicara terkait semua problematika haji," kata Cucun.

Ia menegaskan, upaya perbaikan tata kelola haji harus tetap mempertimbangkan aspek fikih agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan ibadah.

"Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan, kita justru meninggalkan dari sisi keabsahan fikihnya," tutupnya.